Musi Rawas, (Naskah Rakyat)- Pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas sampai saat ini masih simpang siur. Hal tersebut terlihat jelas pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta peraturan bupati Musi Rawas No 80 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mematuhi aturan yang ada.
Dalam Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 47 ayat (1) dan Perbup No 80 tahun 2018 pasal 21 ayat (1) Perangkat Desa berhenti karena 3 alasan, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan yang terakhir diberhentikan.
Tampak berbeda seperti yang diungkapkan beberapa perangkat desa Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Diketahui, sebanyak 8 (delapan) orang perangkat desa yang diberhentikan dilakukan secara sepihak oleh kepala desa Lubuk Ngin, akibatnya mereka mengajukan keberatan atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru.
“Sebab dilakukan dengan cara-cara melanggar aturan perundang-undangan. Kami sudah membuat dan menyampaikan laporan atau pengaduan tentang permasalahan ini ke BPD Desa Lubuk Ngin”, ungkap Meri yang mewakili perangkat, Jumat (27/08).
Untuk itu sambubgnya, pihaknya meminta agar kepala desa segera menanggapi keberatan mereka dan mencabut keputusan tersebut. Sedangkan kepada BPD sebagai lembaga yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, didesak melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan kami”, tegas Meri.
“Kami disini bertindak bukan hanya memperjuangkan hak kami semata , tetapi juga demi menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepan kami akan meminta pendampingan dari advokat untuk mengurus masalah ini,” tandasnya.
Sementara itu, camat selangit, Rusana Mulawati saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak ada jawaban.(Dom)