Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Aliansi Aktivis dan wartawan silampari melakukan demo di kantor DPRD Kota Lubuklinggau. Aksi tersebut menuntut atas adanya dugaan amoral yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau dalam hal ini Wakil Ketua (Waka) II, (SY) yang menikahi perempuan, dinilai secara hukum agama islam belum habis massa Iddahnya pasca bercerai dengan suaminya. Senin 30/08/21.
Aksi yang di komandoi oleh Zainuri tersebut, pada pukul 10,00 wib langsung mengutarakan tuntutan mereka terhadap perbuatan yang kurang layak di contohi oleh mayarakat kota lubuklinggau, di halaman kantor DPRD Lubuklinggau.
Dikatakan Zainuri dan orator lainnya, menuntut DPRD dalam hal ini Badan Kehormatan (BK) untuk menindak tegas anggota DPRD yang melakukan perbuatan amoral.
“Perbuatan yang tidak patut, dengan menikahi perempuan yang belum habis massa Iddah, seharusnya DPRD menjadi contoh kepada masyarakat, dengan perilaku tersebut tentu merusak citra DPRD Kota Lubuklinggau”, ucapnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau H Rustam Effendi, apa yang menjadi aspirasi sudah diterima. Namun, untuk saat ini belum bisa menyampaikan apa yang sudah dilakukan yang bersangkutan melanggar atau tidak.
Pada prinsipnya, semuanya akan diproses dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau.
“Dari temuan dan bahan-bahan yang dikumpulkan akan diproses, dan hasilnya disampaikan ke pimpinan DPRD”, katanya.
Sementara itu, anggota BK DPRD Kota Lubuklinggau H Agus Hadi, menyampaikan kalau BK akan memproses sesuai dengan aturan dan kode etik DPRD Kota Lubuklinggau.
“Masyarakat harus percayakan kepada kami, permasalahan ini pasti diproses”, katanya.
Namun, dikatakan Agus Hadi untuk sanksi yang bisa diberikan kepada oknum legislator yang melakukan pelanggaran akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Tapi, untuk sanksi pemecatan merupakan wewenang penuh dari partai politik (parpol) tempat yang bersangkutan bernaung.
“Semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi pemecatan dari Parpol, kita BK hanya mengeluarkan rekomendasi”, katanya.
Selanjutnya, apabila ternyata tidak bersalah harus klarifikasi dalam rapat paripurna, dan disampaikan kepada masyarakat. (Padri)