• Kam. Nov 21st, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Beraksi di Pagi Hari, Ali Sodik Mendekam Dipenjara

ByNaskah Rakyat

Sep 1, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Menggunakan alat sederhana untuk melancarkan aksinya, Ali Sodik (34) berhasil mengondol uang sebesar Rp 2,000,000 dan mengambil rokok sampoerna, rokok Surya hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-. Rabu 1/09/21.

Kejadian bermula ketika korban Febrianto (31) alamat Dusun l desa. Suka Mulya, kecamatan Tuah Negeri, kabupaten Musi Rawas bangun di pagi hari terlihat rumahnya berantakan karena sudah digeledah oleh tersangka.

Perkiraan, pelaku masuk ke rumahnya pada pukul 03.00 wib dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis.

Akibat kejadian tersebut korban pun melapor ke Polsek Muara Kelingi dengan laporan Lp / B- 18/  VIII/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, Kamis (26/08).

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan didampingi Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan mengatakan, pelaku seorang diri masuk ke rumah korban dalam melakukan aksinya.

“Pelaku menggondol uang 2 juta dan beberapa pack rokok sehingga total kerugian korban mencapai 5 juta, ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan korban, lima hari kemudian tim Polsek Muara Kelingi mendapat info tentang keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 19.00 wib Team Landak Sat reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dirumahnya, di desa Dusun I Desa Air Beliti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura”, ungkap Alek.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan 1 buah linggis alat yang digunakan pelaku saat mencongkel jendela, 1 lembar baju kaos warna abu-abu motif gambar mobil VW, 1 buah topi merk boss warna hitam abu-abu pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian, 8 bungkus rokok sampoerna, 7 bungkus rokok surya. Senin (30/08).

“Barang bukti berikut tersangka, diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka kasus ini dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan”, pungkas Kasat Alek Andriyan. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *