• Jum. Okt 18th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Pergantian Perangkat Desa, Kades Lubuk Ngin Langgar Aturan

ByNaskah Rakyat

Sep 1, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Buntut pada pemberhentian sepihak perangkat Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas oleh kepala desa masih berlanjut. Hal tersebut menjadi serius ketika awak media menjumpai perangkat desa yang saat ini telah memberikan kuasa kepada Advokat Deo Agung Pratama, SH untuk menemukan titik terangnya. Rabu 1/09/21

Dikatakan Deo Agung Pratama SH, selaku salah satu Kuasa Hukum Perangkat Desa Lubuk Ngin yang diberhentikan secara sepihak mengatakan kepada media, bahwa ia telah membaca berita penjelasan Kepala Desa Lubuk Ngin terkait pemberhentian perangkat desanya, saya sebagai kuasa hukum perangkat desa yang diberhentikan menilai bahwa penjelasan dari Kepala Desa tersebut menunjukan bukti ketidak pahaman atas aturan perundang-undangan, atau sebagai bentuk pengakuan adanya penyalahgunaan wewenang yang ada padanya.

Terkait masa jabatan perangkat desa, beliau telah memberikan keterangan tanpa dasar. Silakan di cek dalam SK Pengangkatan Perangkat Desa tersebut adakah di sana disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa adalah terhitung dari januari 2017 sampai dengan februari 2021?.

Sedangkan lanjutnya, didalam Permendagri, Perda dan Perbup Musi Rawas di sana disebutkan dengan jelas, bahwa jika terkait masa jabatan, bahwa Perangkat Desa diberhentikan jika telah genap berumur 60 tahun.

Terkait Perangkat Desa yang diberhentikan dengan alasan mengundurkan diri, bahwa tidak semuanya itu benar, dan kita menemukan data & fakta kejanggalan kejanggalan terkait pengunduran diri tersebut.

Lalu mengenai jam kerja dan keaktifan perangkat desa, ada peristiwa atau cerita terkait hal tersebut dan nanti pada waktunya akan kita bongkar, ujarnya.

Dalam keterangannya, beliau (Kades Lubuk Ngin) mengatakan bahwa ia bisa melakukan pemberhentian berdasarkan Permendagri no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan tiga alasan yaitu meningal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, namun beliau tidak membaca secara utuh seluruh peraturan terkait yang mengatur hal tersebut.

Perlu diketahui, bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tak hanya diatur dalam Permendagri, namun juga diatur dalam peraturan turunannya yaitu Perda Musi Rawas Nomor 11 TAHUN 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perbup Musi Rawas Nomor 80 TAHUN 2018 Tenang Petunjuk Pelaksana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Perbub Musi Rawas Nomor 80 TAHUN 2018, tak hanya tentang kriteria /alasan pemberhentian perangkat desa saja yang diatur, tapi di Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan jelas bagaimana tahapan atau mekanisme pemberhentian perangkat desa tersebut harus dilakukan.

“Jadi pemberhentian perangkat desa tidak bisa semaunya, kalau pemberhentian dilakukan dengan semaunya dan menabrak aturan itu namanya penyalahgunaan wewenang’, terangnya.

Pada intinya ada yang salah dalam Proses pergantian perangkat desa Lubuk Ngin, mulai dari syarat-syarat pemberhentian, rekomendasi camat, hingga prosedur pemberhentian yang dilakukan dengan cara melanggar aturan. Jadi, kami minta agar SK Kepala Desa tersebut segera dicabut, jika tidak kami akan mengadukan permasalahan ini ke instansi yang berwenang dan menempuh jalur hukum, ujarnya mengingatkan. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *