• Sab. Nov 23rd, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Sakit Hati Dengan Bapaknya, Iko Andrian Jadi Korban

ByNaskah Rakyat

Sep 4, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Kasus kekerasan terhadap anak makin hari kian bertambah. Kali ini kekerasan terhadap anak terjadi di desa T Bangun Sari, kecamatan Purwodadi, kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan. 04/09/21

Bermula hanya karena sakit hati kepada sang ayah, pelaku melampiaskan kekesalan kepada anaknya.

Diketahui pelaku adalah Lilis Susanto (37) warga T Bangun Sari, sedangkan korban yakni Iko Andrian (9) warga desa yang sama.

Diungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alek Andriyan mengatakan pelaku dengan menggunakan parang melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga menyebabkan luka ditangan kanan korban.

“Saat kejadian ayah korban sedang tidak ada sehingga pelaku kesal kepada anaknya, pelaku kemudian mengayunkan parang sebanyak satu kali ke korban,” ujar Kasat Alek Andriyan (03/09).

Tambah Alek, Kejadian yang terjadi pada pukul 16.00 wib tersebut menyebabkan korban mengalami luka di tangan sebelah kanan korban.

“Sakit hati dengan bapaknya, karena saat kejadian orang tuanya tidak ada, jadi dilampiaskan ke anaknya”, jelas Alek.

Tak terima ayah korban pun melaporkan kejadian itu ke polres Musi Rawas dengan laporan LP/B-09/IX/2021/SPK/POLSEK PWD/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 03 September 2021.

Masih dalam hari yang sama Polsek Purwodadi dan tim landak satreskrim polres Musi Rawas mendapat informasi kalau pelaku masih berada dirumahnya.

Selanjutnya tim landak langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Lilis.

”Tanpa melakukan perlawanan pelaku berhasil diamankan untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku turut diamankan satu buah bilah parang yang digunakan pelaku,” sebut Kasat Reskrim.

Pelaku pun terancam dengan pasal tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *