• Kam. Sep 19th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Diduga Terjerat Kasus Penggelapan Uang 36 Juta dan Narkoba, Al Mahribi Rahdi di Amankan Polisi

ByNaskah Rakyat

Sep 15, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Al Mahribi Rahdi (38) warga Jl Garuda No 36 RT 01 Kelelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, kini berurusan dengan polisi, tersangka yang lantaran di tangkap karena kasus narkoba, kini ia dijerat dengan perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. Rabu 15/09/21.

Tersangka Al Mahribi Rahdi dilaporkan korban Heru Cahyono (51) yang merupakan Pimpinan Cabang PT Intan Pariwara Lubuklinggau, yang beralamat di Jl Kapten Hasan Basri RT 02 Kel Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Informasi diterima humas Polres Musi Rawas, kasus dugaan penggelapan yang menyeret tersangka Al Mahribi Rahdi tersebut, berawal kamis 1 agustus 2019 sekira pukul 10.00 wib di SMK Negeri Muara Kelingi Kelelurahan Muara Kelingi Kababuaten Musi Rawas, Al Magribi (selaku sales PT Intan Pariwara) diduga menggelapkan uang setoran PT Intan Pariwara dengan cara mengambil uang hasil penjualan buku milik PT Intan Pariwara sebesar Rp 36 000 000 (tiga puluh enam juta) rupiah dari pihak SMKN Muara Kelingi.

Uang tersebut tidak disetorkan oleh tersangka kepada PT Intan Pariwara, atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian agar segera proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lubuklinggau dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kami mengetahui hal tersebut, tim Landak dan Unit Riksa Pidum satreskrim polres Musi Rawas melakukan penyidikan dan pada selasa, 14 September 2021 sekira jam 11.00 WIB di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” terang Kapolres Mura AKBP Efrannnedy melalui Humas (15/09).

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari SMK N Muara Kelingi kepada Al Magribi, sebesar Rp 26 000 000 (dua puluh enam juta) rupiah, 1 (satu) lembar nota pembayaran dari SD IT Islah Tuah Negri ke Al Magribi sebesar Rp 7 400 000 ( tujuh juta empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar invoice pemesanan buku, 2 (dua) lembar SK pengangkatan karyawan PT Intan Pariwara Al Magribi. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *