Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres, Kompol Ali Sadikin beserta personel Polres Mura, menggelar upacara Penghargaan sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelaksanaan upacara tersebut digelar di Lapangan Belakang, Mapolres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (20/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy memberikan arahan selamat kepada 35 personel Polres dan Polsek telah menerima penghargaan.
“Saya ucapan selamat kepada personel yang hari ini menerima penghargaan hari ini,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, namun tetap kiranya kepada para personel yang menerima penghargaan untuk tetap meningkatkan kinerjanya, terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikan motivasi untuk lebih baik, dan kepada personel lainnya, yang belum menerima penghargaan kiranya, untuk dijadikan contoh dan semangat agar lebih baik dalam menjalankan tugas,” jelas AKBP Efran.
Lebih lanjut, AKBP Efran menjelaskan, selain melaksanakan upacara penghargaan dilaksanakan juga upacara PTDH, dimana salah satu personel melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peranturan pemerintah nomor 01 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.
“Kemudian, pasal 7 ayat 1 huruf g peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Jadi yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan semestianya, maka dari dilakukan PTDH,” katanya
Kapolres menambahkan, PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/704/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Personel yang dilakukan PTDH atas nama, Brigpol Andi Wijaya merupakan personel yang bertugas di Polres Mura.
“Kejadian ini, kiranya dijadikan pembelajaran dan jangan dicontoh, maka oleh sebab itu, kepada personel kiranya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (Padri)