• Sen. Sep 16th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Hendak Menikah Berujung Penjara

ByNaskah Rakyat

Sep 25, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang dilakukan diduga oleh Agus Vijayanto (tersangka) sebagaimana di maksud dalam Pasal 335 KUHP pidana dan atau 351 KUHP terjadi pada Vira Yuniar warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negri Kecamatan Kabupaten Musi Rawas. (25/09/21)

Kejadian terjadi pada selasa 3 Juli 2018 sekitar jam 08.00 Wib. Dimana korban di jemput dari rumahnya oleh pelaku untuk membicarakan tentang mahar pernikahannya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan menyampaikan, kasus tersebut terjadi bermula saat korban di jemput dari rumahnya oleh pelaku untuk membicarakan tentang mahar pernikahannya agar bisa di kurang.

“Pelaku meminta agar maharnya Rp 5 000 000 (lima juta rupiah) saja, lalu korban menjelaskan kepada pelaku jika itu urusan orang tua kita, kemudian pelaku memanggil ibunya, kemudian ibu pelaku menjelaskan kepada korban kalau ia tidak ada uang sebesar Rp 15 000 000 (lima belas juta rupiah) dan hanya memiliki uang Rp 5 000 000 (lima juta rupiah),” jelasnya.

Lanjutnya, lalu pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya ialah, duduk nikah berdiri cerai, kemudian pelaku memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut namun korban bersikeras tidak mau menandatangani surat perjanjian tersebut kemudian pelaku memaksa korban sambil mencengkram tangan korban dan memukul korban dengan tangannya yang mengenai bahu korban pada bagian sebelah kanan.

Kemudian pelaku yang di lerai oleh keluarganya masuk ke dapur dan kemudian keluar kembali untuk menemui korban dan langsung melemparkan asbak yang terbuat dari bambu ke arah korban dan mengenai pinggul/pinggang korban, kemudian korban pulang ke rumahnya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke polres Musi Rawas guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat informasi bahwa pelaku berada di Simpang Periuk Kota Lubuklinggau, team Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah tertangkap pelaku mengakui perbuatan nya dan untuk kemudian pelaku di bawa ke Polres Musi Rawas guna di Proses sesuai hukum yang berlaku. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *