Muratara, (NaskahRakyat) – Pembagian seragam sekolah pelajar di Kabupaten Musi Rawas Utara yang dibagikan langsung oleh Bupati, H Devi Suhartoni menjadi sorotan sejumlah pihak, usai diketahui ada barang yang identik dengan partai, sehingga dinilai bermuatan politis.
Barang-barang tersebut, diduga dibagikan berbarengan dengan pembagian seragam. Nampak jelas di sejumlah gambar yang telah beredar luas, ada gambar ketua partai PDIP, Puan Maharani.
Anggota komisi III DPRD Muratara, I Wayan Kocap mengungkapkan, sangat menyayangkan hal yang dilakukan oleh bupati pada saat pembagian seragam sekolah di Desa Terusan yang menyertakan adanya stiker partai politik tertentu, yakni tepatnya gambar dan sejumlah embel-embel partai berupa foto Puan Maharani.
“Ini kan tidak boleh, ini sama dengan mengeksploitasi dunia pendidikan. Lebih-lebih itukan anak-anak SD dan SMP. Ini pelanggaran,” kata Wayan, Kamis (14/10) saat dihubungi.
Ia menjelaskan, secara etika hal ini tidak dibenarkan. Bahkan, mungkin saja menurutnya bisa masuk kategori pelanggaran terhadap undang-undang tentang pemerintahan daerah.
“Bisa melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tegasnya.
Lanjutnya, terkait Bupati menyampaikan bahwa ini bagian dari menjalankan visi dan misi, pihaknya mengaku hal tersebut dinilai keliru.
“Karena dana bantuan seragam itu, sumber dananya dari dana DAK, jadi dari dana APBN diberikan kepada dinas pendidikan yang berbentuk Dana Insentif Daerah (DID). Kegiatannya berbentuk non fisik, berbentuk uang dibelanjakan berbentuk barang, itu diserahkan pertama pada anak didik kita yang kurang mampu, kalau uangnya cukup mungkin semua anak SD dan SMP sudah dikasih,” ujar I Wayan Kocap.
Ia bahkan, menganggap apa yang dilakukan Bupati merupakan tindakan lucu.
“Jadi kalau Bupati mengatakan ini bagian dari menjalankan visi dan misi, lucu ya kan. Hanya mendompleng. Itu tidak benar. Kami sangat menyayangkan yang dilakukan oleh Bupati yang mempolitisir kegiatan. Apalagi ada pesan yang mau ia sampaikan ke masyarakat, mungkin bisa dikatakan bahwa anggaran tersebut dari partai politik, tentu itu salah,” tegasnya.
“Ada mungkin seperti rumah singgah yang berada di Palembang. Itu tidak jelas juga pendanaanya, karena tidak dilaporkan kepada DPRD di APBD Perubahan. Serta, juga tidak disebutkan berapa sumber dananya apakah memakai dana APBD ataukah memakai dana pribadi Bupati. Kita tidak tau,” ungkap Wayan.
“Jadi, Bupati ini sudah sering membuat kebijakan yang kontra produktif. Itu tidak boleh. Kami akan mengkaji untuk hak interpelasi, kerena apa yang disampaikan beliau (Bupati) pada kegiatan waktu itu, sangat tidak patut dilakukan seorang kepala daerah. Apalagi, Bupati kan pembina partai politik yang ada di daerah. Kalau ia hanya memunculkan partai tertentu, apalagi didalam kegiatan daerah, itu kan salah,” pungkasnya. (Padri)