• Kam. Sep 19th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Simpan Sabu di Dalam Rumah Mardan Diamankan Satres Narkoba Mura

ByNaskah Rakyat

Okt 16, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakayat) – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengamankan pelaku di duga pengedar narkoba a.n Syahmadan (Mardan) warga Dusun V Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Sabtu (16/10/21)

Penangkapan pelaku berdasarkan Lp-A/160/X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tanggal 14 Oktober 2021 dimana pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menyampaikan, pada kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam rumah di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 0.28 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di selipan tiang di ruangan tengah rumah yang mana tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nn. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penangkapan tersebut satres narkoba Musi Rawas mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 0.28 gram dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. (Padri/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *