Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Pekerjaan Talud di Dusun II Desa Suka Mulya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas diduga abaikan aturan. Jumat (29/10/21)
Pengerjaan talud tersebut menggunakan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2021 dengan volume 437,5 meter dan besaran pagu anggaran Rp 115, 302, 000 yang di kerjakan oleh warga Desa Suka Mulya dengan sistem upah harian.
Oman yang merupakan salah satu dari pekerja talud tersebut kepada awak media menyampaikan, bahwa mereka yang mengerjakan pekerjaan tersebut dengan upah harian.
“Kami orang 11 (sebelas) yang mengerjakan pekerjaan ini dengan upah harian, sehari Rp 60, 000 secara merata dan makan bawa sendiri,” ujar Oman saat di jumpai di lokasi.
Kepala Desa Suka Mulya Romyadi
menyampaikan, bahwa saat ini di desanya sedang berjalan proses pengerjaan fisik (bangunan) talud yang berada lokasi sawa di dusun II.
“Kita lagi proses pembuatan talud sepanjang 400 meter, kemarin saya tidak ikut titik nol nya saya lagi di bandung kemarin jadi di wakili dengan pak sekdes,” ujar Kades
Lanjutnya, menurut rab jelas Romyadi upah kita harian, kalau kita tidak berdasarkan rab nanti kita juga yang salah, kalau upah kita umum tukang 100 sedangkan kuli 80 sampai dengan 90 jadi upah kita variasi, pungkasnya.
Saat dicecar pertanyaan mengenai material, ia menyampaikan bahwa pekerjaan talud tersebut menggunakan batu paca batu gunung, ungkapnya
Menurut Badan Pusat Statistik Nasional gaji nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada september 2020 naik 0,98 % (persen) di banding agustus 2020 yaitu Rp 89, 872, 00 menjadi Rp 90, 752, 00. Sementara gaji rill mengalami kenaikan 1.03 % (persen) besaran upah tersebut mengalami peningkatan sebesar 0.02 % (persen) dari standar gaji tukang harian bukan mandor yang berlaku di bulan sebelumnya.
Dengan demikian pentingnya pengawas dari masyarakat, Inspektorat, APH, BPK dan KPK untuk terus mengawal atas keberlangsungannya pengunaan Dana Desa agar tidak disalah gunakan. (Tim)