Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Polres Kabupaten Musi Rawas menggelar Press Release terkait hasil pengungkapan kasus pengedaran narkoba yang berhasil di ungkapkan oleh SatRes Narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas, kamis (11/11/2021).
Press Release digelar halaman kantor Polres Musi Rawas pukul 09.00 wib, dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi.
Dalam Press Release tersebut AKBP Efran Junaidi menyampaikan, perkara pertama, pada Kamis (4/11) menyita BB satu unit minibus suzuki APV, satu buah kotak kecil yang berbalut lakban yang didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkusan plastik putih berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3.00 gram, yang ditemukan didalam kursi jok belakang (yang robek) mobil.
Dimana BB didapatkan dari tiga orang tersangka, K (65) warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu, J (41) warga Kelurahan Muara Enim, Lubuklinggau dan R (56) warga Kelurahan Petanang Ulu, Lubuklinggau. Ketiganya terlibat, melalukan upaya mufakat jahat menjebak salah seorang warga berinisial R, terlibat penyalahgunaan.
Sedangkan, perkara kedua, Senin (8/11) diamankan BB diantaranya, dua paket klip ukuran sedang berisi 153 gram sabu-sabu, bersama satu bungkus plastik klip berisi 100 butir pil ekstasi didapatkan dari upaya under cover buy Tim Eagle SatRes Narkoba di Desa Semangus, dari tangan tiga orang kurir asal Musi Banyuasin (Muba) inisial BS (26), SA (18), dan I (40).
Bahwa dari pengungkapan dua perkara. Ada salah satu perkara, yang cukup menyita perhatian penyidikan bekerja ekstra yang akhirnya terungkap adanya tindak upaya mufakat jahat tiga orang tersangka K, J dan R yang menjalankan peran masing-masing, memesan BB narkoba, menginformasikan ke pihak polisi, menyimpan paket narkoba ke dalam mobil dikendarai korbannya.
“Semuanya perkara pertama, dari semua kejelian dan kehati-hati anggota SatRes Narkoba yang mana awalnya mendapatkan laporan adanya warga mengendarai minibus membawa narkoba. Dan benar, dari dalam mobil diamankan BB 3 gram sabu. Yang mana dari penyidikan ditemukan kejanggalan dan akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka,” jelas kapolres.
Kapolres menjelaskan, untuk perkara kedua SatRes Narkoba berhasil ungkap perkara penyalahgunaan narkoba, yakni upaya penyelundupan narkoba yang akan di edarkan di wilayah hukum Polres Mura.
“Sedangkan, selanjutnya perkara kedua diamankan pula 3 orang tersangka yang hendak edarkan narkoba di Desa Semangus Muara Lakitan diamankan SatRes Narkoba dengan kepemilikan 153 Gram sabu dan 100 butir Ineks,” terangnya.
Kapolres menghimbau, kepada warga masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, terkait adanya penyalahgunaan narkoba untuk segera malaporkan ke pihak berwajib.
“Di setiap kesempatan, kita Polres Mura besar harapan agar masyarakat tidak ragu dan sungkan melaporkan apabila melihat, mendengar ada warga yang melakukan kejahatan, maupun peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Karena, kita Polres Komitment dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” himbaunya.
Sementara Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menambahkan dalam pengungkap dua perkara penyalahgunaan narkoba kali. Tentunya, tidak terlepas peran aktif masyarakat, karena dengan kerjasama baik mampu membantu kemudahan dalam mengungkap perkara.
“Pengungkapan perkara pertama, kita menerima laporan ada warga membawa narkoba. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan dan anggota kita melalukan penghadangan. Benar, diamankan sopir mengendarai minibus APV didapatkan BB 3 gram sabu,” kata Kasat Narkoba.
AKP Herman menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap salah seorang warga, anggota melakukan penyidikan.
Namun, dari proses penyidikan ditemukan kejanggalan, yang akhirnya, pihaknya memanggil tersangka inisial K yang pemberi informasi.
“Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi oleh penyidik. Bersangkutan, anggota menaruh curiga terhadap tersangka K. Hingga akhirnya, terungkaplah jika tersangka bersama dua orang rekanya sengaja, memberikan informasi ke Polisi. Kemudian, atas perintah tersangka K tersangka lainya yakni J dan R membeli paket sabu untuk dikemas bungkus lakban, lalu disembunyikan disalah satu dasbor mobil yang akan dibawah oleh korban,” jelasnya.
Selain itu, Herman Junaidi juga menyebutkan untuk pengungkapan perkara kedua yakni diamankan tiga tersangka kedapatan membawa sejumlah paket narkoba, diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Muara Lakitan.
Enam, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000, ucapnya. (*)