Muratara, (NaskahRakyat) – Yayasan Safa Mandiri Madani bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) bersama Fauzi H Amro anggota DPR RI komisi XI, melakukan penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara sabtu 30 oktober 2021.
Kegiatan penyuluhan tersebut lakukan secara dor to dor dengan mendatangi pelaku-pelaku usaha dan masyarakat, dalam rangka mensosialisasikan kebijakan yang di keluarkan oleh OJK dalam masa pandemi Covid-19.
Perwakilan dari Yayasan Safa Mandiri Madani M Zul Khoiri menyampaikan, kegiatan penyuluhan ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana kebijakan yang di keluarkan oleh OJK ini untuk pelaku usaha dan masyarakat yang melakukan pinjaman di masa pandemi.
“Pelaku usaha ini kan banyak yang melakukan pinjaman di bank untuk keperluan modal, karena di masa pandemi ini masyarakat sulit untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Zul Khoiri.
Fauzi H Amro dalam penyuluhan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah penyuluhan tentang jasa keuangan bekerja sama dengan OJK bersama anggota DPR-RI komisi XI pak Fauzi H Amro.
Lanjutnya, dengan mengandeng OJK ini guna untuk memberikan informasi bagi pelaku usaha terkait relaksasi yang diberikan pada masa pandemi.
Selain itu jelasnya, bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan pinjaman kepada bank saat ini, OJK memberikan kelonggaran untuk pembayaran pada bank, di karenakan situasi saat ini masih dilanda pandemi covid-19 jadi pelaku usaha sangat terbatas dalam menjalankan usaha.
“Masyarakat dan Pelaku usaha yang memiliki pinjaman kredit di bank ataupun di finance berkesempatan mendapatkan penyegaran atau penangguhan angsuran,” ungkapnya.
Diwaktu yang bersamaan Fauzi H Amro juga menyampaikan, bahwa di era keterbukaan informasi ini, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang valid sekaligus menangkal hoax terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan oleh OJK.
Masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya banyak yang melakukan pinjaman kepada bank, nah dengan adanya kebijakan yang di keluarkan oleh OJK ini kan bisa membantu masyarakat dan pelaku usaha, ucapnya.
Kita berharap, selain mendapatkan informasi yang benar terkait dengan kebijakan-kebijakan OJK, masyarakat terdampak Covid-19 juga merasa terbantu dengan pemberian paket sembako.
“Dengan ini masyarakat bisa terbantu apa lagi pelaku UMKM ini kan banyak melakukan pinjaman kredit di bank dengan informasi ini masyarakat bisa paham,” ujarnya.
Diakhir penyuluhan Fauzi H Amro meminta masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar kira nya pandemi covid-19 ini cepat berakhir dan situasi bisa kembali normal, harapnya.
Umar yang merupakan warga Musi Rawas Utara kepada awak media menyampaikan bahwa dimasa pandemi ini semua serba sulit, semua serba terbatas, sedangkan kami dalam menjalankan usaha inikan ada modal, dengan adanya kebijakan dari OJK otomatis kami terbantu.
“Dengan kebijakan yang di keluarkan oleh OJK tentunya kami sangat terbantu dan terimakasih kepada OJK dan Pak Fauzi H Amro yang peduli terhadap kami pelaku UMKM ini,” tutupnya. (Padri)