Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Hari ini selasa (23/11/2021), Perkara gugatan Pilkades Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabuaten Musi Rawas yang diajukaan oleh Calon Kades no urut 1. Drs.Rasyidi MM ke PTUN Palembang memasuki babak akhir, Majelis hakim yang memeriksa perkara No 62/G/PTUN/PLG dalam amar putusannya, memutuskan menerima gugatan penggugat untuk sebagian yang mana isinya membatalkan Keputusan Bupati Musi Rawas yang mengangkat Saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut.
Ketika dimintai keterangan, Drs.Rasyidi MM melalui Advokatnya Burmansyahtia Darma SH, yang didampingi oleh Bambang Satia Darma S.H dan Deo Agung Pratama,S.H menyatakan rasa syukurnya atas hasil putusan Majelis Hakim PTUN Palembang.
“Tentunya yang pertama, kami mengucapkan syukur kepada Allah, karena hari ini perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan dalam proses pemilihan Kepala Desa Sungai Bunut membuahkan hasil, dimana hasilnya adalah Dikabulkannya Gugatan kami di PTUN Palembang oleh Majelis Hakim” ucapnya.
Lanjutnya, dikabulkannya gugatan kami tertuang dalam Putusan Perkara No : 62/G/PTUN/PLG yang isinya :
Dalam Eksepsi;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intrevensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
Dengan adanya putusan ini kami telah membuktikan apa yang telah kami dalilkan selama ini bahwa hasil perhitungan suara pilkades sungai bunut dan proses terbitnya SK Bupati yang mengangkat saudara Herman sebagai Kades Sungai Bunut adalah cacat hukum, sehingga haruslah dilakukan perhitungan ulang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, jelas Advokat dari Kantor Hukum BSD Lawyer ini.
Kami yakin dan percaya, bahwa Ibu Bupati Musi Rawas adalah pemimpin yang bijaksana dan taat hukum, hingga beliau nantinya segera menjalankan putusan Majelis Hakim PTUN Palembang, ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupeten Musi Rawas pada 8 April 2021 lalu masih meninggalkan permasalahan, sehingga berujung pada diajukannya gugatan ke PTUN Palembang, yang mana salah satunya adalah sengketa Pilkades Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu. Sebelum melakukan gugatan ke PTUN Palembang, Drs.Rasyidi MM selaku calon kades yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan kepala desa telah terlebih dahulu mengajukan upaya-upaya keberatan/administrtif namun upayanya tersebut tidak diproses dengan benar hingga ia memutuskan untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Palembang pada Juli 2021 lalu.
Setelah sebelumnya gugatan Pilkades Desa Sukarami Jaya Kecamatan Sumberharta dikabulkan hakim, maka dengan dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Rasyidi selaku Cakades Sungai Bunut, maka total ada dua gugatan terkait Pilkades di Musi Rawas yang hasil gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang. (Padri/Rls)