Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Barchetta Cafe Lippo Plaza Kota Lubuklinggau dalam rangka memperingati Anniversary ke 5 tahun akan mengelar Dj Party pada tanggal.
Hal tersebut membuat PC SAPMA PP Kota Lubuklinggau angkat bicara meminta kepada Polres dan Pemerintah Kota Lubuklinggau agar tidak memberi izin kegiatan tersebut dikarenakan sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Aqil Maulidan selaku Ketua Umum Pengurus Cabang SAPMA PP Lubuklinggau melalui Sekretaris Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Ahmad Jumali Prayogi kepada media (24/11) menyampaikan, meminta Polres Lubuklinggau segera memperingatkan dan membubarkan tempat Barchetta yang akan mengadakan Anniversary 5 Tahun Barchetta yang informasinya sudah disebarkan oleh akun Instagram resmi @barchetta_llg dan hal operasional tempat hiburan malam atau lain sejenisnya. Karena ini, akan dikhawatirkan kembali menimbulkan kembali cluster baru Covid 19.
“Acara Party tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2021, yang saat ini memang Kota Lubuklinggau sudah berada dilevel 1 PPKM tapi harus diingat bahwa PPKM level 1 punya peraturan seperti apa yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau INMENDAGRI No. 47 Tahun 2021 yaitu kapasitas maksimal 50%, jam operasional sampai pukul 22.00 WIB, Protokol Kesehatan yang ketat dan tentunya melampirkan bukti telah divaksin,” tuturnya.
Lanjutnya, “Sedangkan acara perayaan Anniversary dengan Hiburan DJ tersebut baru akan mulai pukul 21.00 WIB dan yang pasti kalau sudah ada DJ acara akan selesai minimal pukul 23.59 WIB, belum lagi untuk yang orang-orang yang akan datang ke acara tersebut pastinya akan ramai sedangkan ruangan di sana sangat terbatas walau tanpa menjaga jarak, apalagi Lubuklinggau merupakan Kota yang berslogan Kota Madani, saya rasa sangat tidak pantas diadakan acara yang begitu” ungkap Ahmad Jumali Prayogi, kepada wartawan melalui rilis.
Ahmad Jumali Prayogi kembali menambahkan, ia khawatir akan muncul cluster Covid-19 yang baru bila Barchetta mengadakan pesta tersebut. Meskipun di tempat hiburan disediakan tempat cuci tangan, dan imbauan memakai masker serta cek suhu sebelum masuk, tidak ada jaminan bahwa kasus Covid-19 tidak kembali melonjak, pungkasnya.
Diwaktu yang bersamaan Ahmad Jumali Prayogi meminta Polres Lubuklinggau untuk tidak mengeluarkan izin untuk acara tersebut dan Pemkot mencabut izin dari Barchetta bila masih melaksanakan acara tersebut, karena kalau tidak hal tersebut bisa membuat level PPKM Kota Lubuklinggau kembali naik, ucapnya.
Ahmad Jumali Prayogi kembali menyingung jangan ada hibuan malam yang mengadakan party. Karena jika masih ada yang mengadakan acara seperti itu maka sama saja melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri atau INMENDAGRI No. 47 Tahun 2021.
“Nantinya jika tetap di izinkan saya akan memastikan SAPMA Pemuda Pancasila Lubuklinggau akan mengelar demo turun kejalan untuk meminta tempat hiburan malam itu diproses,” tegasnya. (Padri)