Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Anggota SatRes Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Talang Jaya Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (25/11) sekira Pukul 00.15 Wib, jumat (26/11/2021).
Diketahui identitas tersangka yakni,
Cendra Jaya Bin Mat Inar (35) warga Dusun IV Kelurahan Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pada saat Penggeledahan petugas terhadap pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu ) bungkus kotak rokok LA Bold yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 11 ( sebelas ) Butir pil Exstasy berlogo petir warna biru serta serbuk pecahan pil exstasy tersebut dengan berat bruto 4,42 gram.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menyampaikan sekira pukul 00.15 Wib anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika an Cendra Jaya
“Pelaku kita tangkap di acara pesta malam yang terletak di Dusun Talang Jaya Desa Babat,” ungkap AKP Herman Junaidi.
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 180/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (*)