Musi Rawas, (NaskahRkayat) Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Musi Rawas mena mengamanakan Suhardi (51) warga Dusun I (satu) Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi membenarkan, pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 07.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap tersangka M Suhardi dirumahnya.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas coklat selempang yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,73 gram dan 1(satu) bal plastik klip sedang kosong.
“Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja makan yang terletak di dapur dalam rumah pelaku, dan pelaku mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Herman Junaidi. Senin (20/12).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu 114, berikut 112 dan 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (*)