Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor : W6.A6/ 1478/PL.08/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Lubuklinggau, kini masuk pada sesi pengumuman/penentuan. Selasa (28/12/2021).
“Kemarin Pengadilan Agama Lubuklinggau membuka pendaftaran bagi calon penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2022,” kata Yuli Suryadi, SH, MH selaku panitera PA Lubuklinggau.
Dirinya mengatakan, bahwa euforia untuk mengikuti Jasa Pos Bantuan Hukum ini pada tahun ini hanya di ikuti 4 (empat) peserta atau 4 lembaga saja.
“Peserta hanya ada empat itu dari lembaga semua tidak ada perorangan yang sudah terdaptar di kemenkumham dan atruktur organisasinyapun sudah jelas,” ungkap Yuli saat dijumpai di ruangan kerjanya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa untuk lembaga posbakum ini harus berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau yang menaungi 3 (tiga) wilayah, Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).
“Meraka harus berdomisili di tiga wilayah tersebut dan tidak boleh dari luar wilayah,” ujar Yuli.
Saat di cecar mengenai kapan waktu pengumuman di lakukan dirinya mengatakan bahwa pengumuan akan di lakukan hari ini untuk waktunya belum diketahui.
“Untuk menentukan siapa pemenang kita memakai pejabat pengadaan, siapa yang masuk dan siapa yang layak bukan kita yang menentukan ada pejabat pengadaan yang memeriksa siapa yang layak nantinya, kita hanya mengecek berkas saja dan kelengkapannya setelah itu kami serahkan kepada pejabat pengadaan kebetulan pejabatnya teman-teman dari pengadilan negeri,” katanya.
Setelahnya, dirinya juga berharap bahwa dengan hadirnya Posbakum ini masyarakat akan terbantu seperti pendampingan, konsultasi hukum dan itu gratis, harapnya. (Padri)