Palembang, (NaskahRakyat) – Mahasiswa Program Study Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Angkatan 14, mengelar Seminar Nasional ini dengan judul “Aktualisasi Pemberantasan Mafia Tanah Dan Legalitas Hukum Atas Kepemilikan Tanah”
Pada kesempatan ini, para narasumber yang berkompeten di bidang pemberantasan mafia tanah dan legalitas hukum atas kepemilikan tanah, menyampaikan kalau mafia tanah memang kerap terjadi.
Seperti yang disampaikan oleh Tim Ahli Wakil Presiden/Mantan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, M Noor Marzuki mengatakan bahwa mafia tanah sebagai kelompok yang terstruktur dan terorganisir, terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dengan susunan.
Menurutnya, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya memengaruhi kebijakan dan memengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan. Ada pula kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan illegal (preman dan pengamanan swakarsa).
Selanjutnya, ada juga kelompok profesi yang berwenang yang terdiri dari para advokat, Notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat – daerah – camat – kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal dan ilegal.
Sementara itu, disebut terorganisir karena mafia tanah menggunakan berbagai metode kerja yang keras dan ilegal, yaitu dengan tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran, dan melakukan konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi taruhan nyawa.
Sedangkan cara halus ilmiah dan tampak legal, adalah upaya pencarian dokumen kepemilikan tanah, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati atau bahkan sama dengan aslinya. Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah, serta melakukan pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.
“Semua itu bisa saja terjadi,”ungkapnya.
Selanjutnya, disampaikan oleh Dr. Sunarta, SH MH, Jaksa Agung Bidang Intelijen sebagai keynote speaker mengatakan bahwa reforma agraria adalah upaya bersama untuk mewujudkan keadilan sosial, mandat konstitusi, politik, dan hukum serta keharusan sejarah dengan tujuan untuk menata ulang ketimpangan struktur penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan tanah ke arah yang lebih berkeadilan.
Itu, sesuai dengan amanah konstitusi, karena setiap jengkal tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah milik negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Negara, selanjutnya memberikan hak untuk mengelola, memanfaatkan dan mendayagunakan tanah negara demi terwujudnya kemakmuran. Hak atas tanah yang diberikan oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolan kepada perseorangan atau badan hukum dan harus digunakan serta dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Lalu, disampaikan Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr Febrian SH M Si dalam memberantas mafia tanah perlu mengembangkan pedoman teknis administratif, berupa pemberian peringatan kepada pemegang hak atau penerima SK untuk melaksanakan kewajibannya, dan pernyataan secara terbuka adanya penguasaan tanah secara langsung oleh negara dan sekaligus rencana penggunaannya.
Lalu, disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dr Firman Muntaqo, SH, M Hum kalau belum adanya pengaturan lebih lanjut terjadinya hak milik menurut hukum adat, sehingga masih diakui alat bukti berupa penguasaan tanah secara fisik terus menerus dengan iktikad baik berdasarkan hukum adat.
Kemudian, disampaikan oleh Kabagjakum Rojakstra Srena Mabes Polri, Kombes Pol Hadi Utomo, SH, M Hum, M Han, adanya beberapa sumber administrasi pertanahan yang belum terintegrasi, merupakan peluang bagi mafia tanah untuk melaksanakan jaringan kinerja ilegalnya, melalui penggunaan berbagai alat bukti dari sumber administrasi yang berbeda-beda. Juga belum tunggalnya atau masih pluralnya tanda bukti hak membuka peluang masuknya jaringan mafia tanah dengan memanfaatkan keberadaan berbagai bentuk tanda bukti hak yang ada.
Sementara itu, Sekretaris pelaksana kegiatan seminar, Ruddy Wijaya, SH, M Si menyampaikan tujuan dari kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang benar, cerdas, komprehensif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Berkenaan pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dan legalitas hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia. Termasuk, memberikan gambaran kasus hukum dari waktu ke waktu, sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, para pelaku usaha sektor properti, perkebunan, pertambangan, dan pertanianm
Sebagai itu, dijelaskan Rudi seminar nasional ini juga sebagai media sumbang saran dan pendapat dari masyarakat, para pelaku usaha sektor properti, perkebunan, pertambangan, dan pertanian, atas draft Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Tanah Negara.
“Harapan kita, dengan dilakukannya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami legalitas hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, dapat meminimalisir permasalahan di masyarakat,” jelasnya. (*)