• Jum. Nov 22nd, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Terbukti Melanggar, SK Pergantian Perangkat Desa Sungai Bunut Harus Dibatalkan

ByNaskah Rakyat

Jan 4, 2022

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Kisruh pemberhentian Perangkat Desa Sungai Bunut semakin menunjukan titik terang, dimana Inspektorat Kabupaten Musi Rawas yang mendapatkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut telah menyelesaikan proses auditnya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Perangkat Desa Sungai Bunut yang diberhentikan sepihak, melalui Kuasa Hukumnya Burmansyahtia Darma,S.H yang didampingi oleh Bambang Satia Darma S.H, Deo Agung Pratama ,S.H dan Fachri Yuda Husaini,S.H mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan hasil audit.

“Dari hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, telah diperoleh kesimpulan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Sungai Bunut oleh Saudara Herman Selaku Kepala Desa adalah Melanggar Hukum, yaitu tidak sesuai atau tidak mengacu pada Peraturan Bupati No 80 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa” terangnya.

Sebagai tindak lanjutnya, SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Bunut yang telah dibuat harus segera dibatalkan, dan mengembalikan perangkat desa yang lama ke posisi semula, serta juga harus ada sanksi dari atasan dalam hal jni Bupati kepada Kepala Desa Sungai Bunut, tambahnya.

Setelah kami mendapatkan surat dari Inspektorat Musi Rawas yaitu Surat No 700/1280/ITDA/05/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 semakin menunjukan bahwa Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan tidak hanya pelanggaran secara administrasi saja, tapi juga patut diduga ada indikasi rekayasa dokumen. Kami akan menunggu tindak lanjut dari hasil audit ini, jika tidak ada kejelasan dan langkah tegas, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk membawa permasalahan ini keranah pidana.

Aturan terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sudah sangat jelas, mulai dari Peraturan Mentri sampai ke Peraturan Bupati, jadi pergantian perangkat tidak boleh asal tabrak aturan, jika hal ini dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi desa lainnya bahkan dapat memicu gejolak yang tidak diinginkan di desa, urainya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi pergantian perangkat desa Sungai Bunut pada awal bulan juli 2021 yang lalu, yang mana proses tersebut menyisakan permasalahan karena terdapat keberatan dari pihak perangkat yang diberhentikan. Pihak Perangkat Desa yang merasa dirugikan akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke BPD Sungai Bunut dan Pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *