Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Pengadaan alat pasca panen yang diluncurkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui rekanan dengan menggunakan APBD tahun 2021 diduga jadi ajang bancakan. Jumat (21/01/2022).
Diketahui Pengadaan alat tersebut diduga tidak tepat sasaran, pasalnya saat awak media melakukan pantauan di lapangan tidak menemukan dimana peralatan pasca panen tersebut ditujukan.
Dikatan Arif Wahyudi Bendahara Kelompok Tani Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, bahwa dirinya dan pengurus yang lain tidak pernah menerima bantuan dari Dinas Perkebunan.
“Dak ado kalau bantuan alat pasca panen jenis karet,” kata Arif.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Itung perangkat Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, bahwa di desanya tidak ada Kelompok Tani yang menerima bantuan dari Dinas Perkebunan berupa alat pasca panen tersebut.
“Kelompok Tani kami ini ada 5 (lima) tidak ada satupun Kelompok Tani yang menerima bantuan alat pasca panen itu,” ucapnya.
Diketahui, alat pasca panen tersebut berupa, 10 buah angkong, 50 ribu cincin mangkok ring , 50 ribu buah mangkok sadap, 100 buah pisau sadap, 50 ribuah buah talang sadap, 3.102 liter pembeku dan 4 buah timbang duduk dengan kalkulasi anggaran Rp 500.000.000.
Pengerjaan Pengadaan Alat Pasca Panen itu dikerjakan oleh CV Putri Gading Cempak yang beralamat di Jl Cendana Blok F No 190 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dengan pagu anggaran Rp 500.000.000 mengunakan anggran ABPD Kabupaten Musi Rawas tahun 2021.
Diduga janggalnya kegiatan itu, diharapakan Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan tindakan yang serius tentang kegiatan tersebut agar realisasi kegiatan tepat sasaran dan negara/mayarakat tidak dirugikan. (Padri)