• Jum. Sep 20th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Raperda RPJMD Tahun 2018-2023 Resmi Disahkan

ByNaskah Rakyat

Apr 6, 2022

Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Setelah melakukan pembahasan, tiga Panitia Khusus DPRD Kota Lubuklinggau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda RPJMD) Kota Lubuklinggau tahun 2018-2023 Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan masing-masing juru bicara (jubir) Pansus, yakni Rusmala Dewi (Pansus I), M Syeh Yamin Effendi (Pansus II) dan Yaudi (Pansus III).

menyampaikan laporan Pansus, acara dilanjutkan dengan acara berita acara (BA) bersama antara eksekutif dan eksekutif.

Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar dalam sambutannya usai pengesahan Perda mengatakan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Lubuklinggau yang telah melewati berbagai dinamika dalam pembahasan Raperda ini.

“Kami mengapresiasi atas dukungan dalam rangka perumusan arah kebjikan umum. Selanjutnya, kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua komponen masyarakat yang telah memberikan masukan dan saran sesuai skala prioritas,” sebutnya.

Dikatakan wawako, bahwa perkiraan pendapatan daerah 2021-2023 memang mengalami penurunan akibat pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

“Dengan ditetapkannya Perda RPJMD 2018-2023, kami instruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk menyelesaikan rencana strategi perangkat daerah dengan berpedoman pada perubahan RPJMD,” pintanya.

Kemudian, kepada Bappedalitbang, Wawako meminta segera menyampaikan Perda ini kepada Gubernur Sumsel untuk harapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *