Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Ketua LSM Peduli Pembangunan daerah (PPD) Herdianto, mendesak pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menindak lanjuti laporan yang ia laporkan. (07/06/2022).
Laporan yang dilaporkan oleh PPD atas dugaan tindak pidana korupsi terkait, pengadaan barang dan jasa belanja modal bangku sekolah dan meja sekolah di SMPN Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan anggaran Rp. 1.085.370.000, anggaran tahun 2021.
Ketua LSM PPD yang sering disapa Herman tersebut mendukung pihak kejaksaan untuk melakukan pemangilan pihak- pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut, yang dikerjakan oleh pihak CV ROMBES JAYA.
“Kami mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat melakukan penyelidikan dan melakukan investigasi langsung kelapangan dan dapat manggil pihak penyedia barang dan jasa tersebut,” tegasnya.
Diduga dalam pengadaan belanja barang dan jasa, bangku dan meja sekolah telah tejadi mark up harga dan patut di pertanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, bilah kita lihat dari perbandingan harga yang Ade di Lazada atau Shopee dan lain-Lain sangatlah jauh selisihnya.
“Kami dari LSM PPD berharap pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar segera melakukan pemanggilan terhadap mereka yang terlibat,” tutup Herman. (*)