• Kam. Sep 19th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Polres Mura Berhasil Ungkap Kasus 365 di Wilayah Kecamatan Selangit

ByNaskah Rakyat

Jul 8, 2022

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidum, Ipda Niko, menggelar press release, spesialis perkara 365, di Mapolres Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (8/7/2022).

Diketahui tersangka berinisial, RP (24) dan SA (23), keduanya warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

“Hari ini, sengaja mengundang rekan-rekan media, untuk menggelar press release spesialis perkara 365, dengan tiga laporan polisi,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono.

Kapolres menjelaskan, kejadian 365 terjadi, di Jalan Poros, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (7/6/2022).

Bermula saat korban berinisial, ZD, karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), saat korban pulang melakukan penagihan di Desa Napal Melintang, tiba-tiba dari semak-semak dihadang empat orang pelaku, dua diantaranya yakni, RP dan SA.

“Para pelaku, langsung menunjukan sajam, dikarenakan membahayakan keselamatan, dengan terpaksa memberikan sepeda motor, hp berikut uang korban,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sekitar lebih kurang satu bulan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan akhirnya diketahui tempat persembunyian tersangka.

Lalu, Tim Landak langsung melakukan, penyergapan, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (6/7/2022), di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

“Akhirnya, kedua tersangka yakni, RP dan SA berhasil dibekuk, sedangkan tiga rekannya, dua ikut melakukan aksi dan satu pemberi informasi, masih dilakukan pengejaran,” tutur kapolres.

Senanda disampaikan, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, dua tersangka ini merupakan spesialis 365, dan ada tiga laporan polisi.

“Artinya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, telah berhasil mengungkap perkara 365, dengan tiga laporan polisi,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit Honda Beat warna hitam nopol BG 4690 ACY, satu buah tas berisikan tagihan dan uang senilai sembilan juta dua ratus ribu rupiah, satu buah Hp merk Vivo Y 30 warna biru, satu buah Hp merk Samsung A13 warna biru dan sebilah parang.

“Tersangka melanggar pasal 365 ayat (2), ke-2 KUHP, dengan ancaman pindana 12 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kepala Cabang PT PNM, Nala Ranti mewakili karyawananya, mengucapkan terima kasih kepada, Kapolres, Kasat Reskrim beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, karena berhasil meringkus tersangka.

“Saya, mewakili karyawan saya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, dengan berhasil meringkus tersangka, bisa mengurangi rasa was-was, dan juga mengucapkan kepada Polres Mura dan Tim Landak, untuk tetap semangat dalam meningkatkan Kamtibmas di Kabupaten Mura,” tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *