• Jum. Nov 22nd, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Elpan Black : Hotel Tempat Prostitusi, Mesti Diberi Peringatan Keras, Bila Perlu Izin Dicabut

ByNaskah Rakyat

Agu 2, 2022

Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Terbongkarnya kasus prostitusi online di Kota Lubuklinggau layak mendapat perhatian serius semua pihak. Apalagi sampai melibatkan anak di bawah umur yang menjadi korban seks para lelaki hidung belang.

Menurut Ketua Karang Taruna Kota Lubuklinggau, Elpan Juniardi karib disapa Black ini mengatakan prostitusi online diibaratkan sebagai fenomena gunung es, dimana permasalahan yang sesungguhnya jauh lebih dalam dibandingkan dengan yang terlihat di permukaan. Ada pelanggaran moral, norma dan agama yang terjadi.

Namun, Karang Taruna meminta, aparat dan pemerintah tidak hanya mesti berfokus pada proses penangkapan mucikari dan pelaku dari prostitusi online. Tapi lebih dari itu, bertindak tegas terhadap hotel-hotel yang meraup keuntungan menjadi tempat transaksi bisnis haram ini.

“Kita tahu ada dua hotel yang menjadi tempat transaksi prostitusi online, dan hotel hotel ini perlu mendapat teguran keras,” tegas Elpan Black.

Seperti diketahui, transaksi prostitusi online memang tidak bisa terendus dengan mudah, semua lewat aplikasi, barang Oke, dana Oke tempat oke, akhirnya terjadi. Beda dari jauh sebelum ini, dimana Lubuklinggau ada lokalisasi sendiri yakni patok besi (sudah tutup, red).

Sehingga hotel-hotel yang ada, menjadi tempat surgawi bagi para hidung belang, tetapi jadi pertanyaan, sampai anak di bawah umur bisa check-in, hal ini menjadi pertanyaan. Semacam ada pembiaran prostitusi online ini terjadi.

“Kasih peringatan keras, bila perlu hotelnya disegel dan dicabut izin operasional nya, meresahkan,” Tegas Black.

Karang Taruna menyarankan pihak hotel kedepan, untuk tidak mempermudah semua tamu memesan kamar, identitas diri mesti sesuai dengan peruntukan.

“Kami karang taruna menyayangkan persoalan sosial ini terjadi, dan menjadi PR kita bersama, kami juga mendorong Pemerintah Kota Lubuklinggau agar membuat peraturan daerah untuk kasus prostitusi ini. Seperti Jakarta, mereka memiliki perda itu,” pungkasnya. (Padri/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *