Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Oknum honorer Rumah Sakit Siti Aisyah, Herman (35) warga Jl Lakitan RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau melakukan pencabulan terhadap keluarga pasien. Jumat (16/09/2022).
Korban berinisial M (13) merupakan adik dari salah satu pasien yang sedang dirawat di RS Siti Asiyah. M saat itu sedang menjaga kakaknya yang masih dalam proses pengobatan di RS.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Harissandi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, dalam press releasenya mengatakan, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau telah mengamankan okum pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada kamis 15 September 2022, sekira jam 21.00 WIB di Ruangan Al-Mulk lantai II Rumah Sakit Siti Aisyah Jl Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Dijelaskan Kapolres, bawah kejadian itu terjadi sekira jam 20.00 WIB awalnya saat korban menjaga kakak (ayuk) yang sedang dirawat di RS Siti Asiyah, kemudian korban diiming-iming dan dibujuk rayu. Dikatakan pelaku, bahwa badannya bagus harus dicek kesehatan agar mudah masuk polisi, lalu korban disuruh membuka baju dan celana berikut dengan celana dalam korban sampai batas lutut, kemudian pelaku mengatakan bahwa alat kelamin korban bagus lalu pelaku mengocok alat kelamin korban dengan tangannya agar tegang namun alat kelamin korban tidak tegang.
Setelahnya korban disuruh berpakaian lengkap, selanjutnya pelaku mengajak korban berpindah tempat kesalah satu ruangan pasien yang kosong berada dilantai II, kemudian sesampainya di kamar pelaku langsung mengunci pintu kamar, dan lampu dimatikan.
“Saat berada didalam kamar pelaku membuka celana korban kemudian memasukkan alat kelamin korban kemulut pelaku dan pelaku menggerakkan maju mundur kepalanya sebanyak 15 sampai dengan 20 kali,” Kata Kapolres.
Lalu pelaku lanjut Kapolres, melepaskan alat kelamin korban dan pelaku jongkok, meminta korban untuk memasukan alat kelaminnya ke anus pelaku, namun korban menolak, lalu korban kembali ke kamar kakaknya (ayuk), dan pelaku menyampaikan nanti malam akan kembali kesan.
Selain itu, AKBP Harissandi menyampaikan bawah korban saat ini telah diberi pendampingan psikologi dari PPA Polres Lubuklinggau agar anak tersebut psikologinya tidak terganggu dan psikologinya bisa kembali seperti semula.
Herman tersangka pencabulan itu mengakui perbuatannya disampaikannya ia ingin memuaskan nafsu birahinya, sehingga dirinya hilaf melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Atas perbuatannya, dirinya dijerat pasal 82 (1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak junto pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Padri)