• Jum. Nov 22nd, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Bersama OJK dan Perbankan, H. Fauzi H Amro Fokus Bantu Pelaku Usaha Lewat KUR

ByNaskah Rakyat

Okt 28, 2022

Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – H. Fauzi H Amro anggota DPR RI Fraksi NasDem kembali melakukan reses perorangan. Didampingi ketua DPD NasDem Kota Lubuklinggau dan OJK serta Perbankan, H. Fauzi H Amro mensosialisasikan tentang Otoritas Jasa Keuangan kepada masyarakat di Halaman DPD NasDem Kota Lubuklinggau, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Jumat (28/10/2022)

H. Fauzi H Amro menyampaikan, bahwa dirinya fokus untuk membantu UMKM yang ada di Kota Lubuklinggau dengan dama KUR khususnya ke pihak pelaku, ada tiga klasifikasi KUR yang pertama super mikro pinjaman 10 juta, kedua mikro pinjaman 10 juta sampai dengan 100 juta dan ketiga kecil pinjaman 100 juta sampai 500 juta, itu untuk pinjaman pelaku usah.

Sebagai mitra, H. Fauzi H Amro minta kepada pihak Bank Himbara dan Pihak OJK untuk mempermudah pelaku usaha kecil menengah dalam pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sesuai dengan regulasinya ia mengatakan khusus super mikro dan mikro pinjaman 10 juta sampai 100 tidak ada jaminan (agunan) karena itu regulasi dari OJK, tinggal keyakinan Bank saja sedangkan 100 juta sampai 500 juta yang merupakan KUR Kecil harus ada jaminan (agunan).

“Bunga KUR itu sendiri sangat murah 6% pertahunnya dan 0,5% perbulannya, tidak ada provisi dan biaya administrasi” ujar kakak Fauzi sapaannya.

Selain itu, H. Fauzi H Amro mengatakan, dalam rangka khusus untuk membantu warga kota Lubuklinggau yang mayoritas penduduknya pedagang dengan suku bunga kecil dana KUR sangat membantu pelaku usaha di tiga wilayah, Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, dan meminta kepada pihak Bank Himbara untuk segera cepat dalam proses pinjaman dana KUR tersebut, dengan syarat ada usaha dan pihak Bank yakin meminjamnya serta langsung proses cair.

“Saya sebagai anggota DPR-RI sebagai mitra komisi XI perbankan menghimbau kepada pihak perbankan jangan berbelit belit dalam proses pencairan dana KUR, karena dana KUR itu sudah jamin oleh Asuransi Askrindo dan Jamkrindo, lambatnya peminjaman dana KUR ini karena pihak Bank kurang yakin terhadap pelaku usaha, syaratnya kan sederhana Foto copy KTP suami isteri, surat keterangan usaha dan Bi checking atau SLIK OJK,” tegas Fauzi.

Kalau pelaku usaha ketiga syarat ini sudah memenuhi dan usaha sudah ada, clear bisa dicairkan, jadi dirinya menghimbau kepada pihak Bank Himbara jangan mempersulit pelaku usaha UMKM. Disaat pandemi salah satu sektor yang bertahan hidup yaitu sektor UMKM, sektor UMKM ini harus diimbangi dengan akses perbankan baik itu literasi keuangannya.

“Kita berharap perbankan dan OJK regional tujuh mempermudah akses KUR yang ada ditiga wilayah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *