Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Dugaan penyimpangan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas pada PT MURA Sempurna menjadi perhatian publik. (9/2/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT) Musi Rawas, Mirwan Batubara. Dirinya meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk uji nyali dalam mengusut sampai tuntas dugaan penyimpangan penyertaan modal tersebut senilai 10 miliar rupiah.
“Saya tantang Kejari Lubuklinggau, untuk uji nyali membongkar aliran dana 10 miliar dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Kalau tidak mampu SP3 saja,” tegas Mirwan
Menurut Mirwan, beberapa kasus besar pernah terungkap, bahkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terbaik se-Indonesia waktu itu dan naik great ketika dijabat oleh Pak Patris (sekarang Wakajati Riau) merupakan bentuk komitmennya dan pertanggungjawabannya kala itu, sebagai garda terdepan di daerah ini, dalam mengusut berbagai kasus korupsi yang melibatkan anggaran pemerintah daerah notabene uang rakyat.
“Andai melempem atau ragu-ragu sebaiknya serahkan saja ke Kejati Sumsel atau Kejagung, bahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk ambil alih dalam menangani perkara ini,” ungkap Mirwan.
Dengan pernyataannya tersebut, dirinya yakin, bahwa rekam jejak Kajari Lubuklinggau yang baru ini, bukan main-main, bahkan berbagai kasus besar pernah ditangani dan para pelaku dijebloskan ke hotel predeo atau Lembaga Pemasyarakatan, pungkasnya.
Mirwan juga menjelaskan, undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. (*)