Muratara, (NaskahRakyat) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan yayasan SAFA RAWAS MADANI mengadakan Aksi Kepedulian Sosial dengan membagi-bagikan sembako secara door to door sekaligus berbarengan dengan Penyuluhan “Waspada Pinjaman Online Ilegal!” pada hari Rabu, 19 April 2023. Acara ini berlangsung, di seluruh Desa di Kecamatan Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara.
Di sampaikan Risalin Ketua Yayasan SAFA RAWAS MADANI, kegiatan ini diadakan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha non formal dan masyarakat kecil, seperti pedagang pasar dan pedagang kios, baik yang berada di jalan protokol maupun di perdesaan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang risiko dan pentingnya waspada terhadap pinjaman online ilegal, terutama yang berasal dari lembaga non perbankan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan solusi kepada masyarakat, sehingga mereka merasa bahwa program pemerintah selama pandemi juga memperhatikan masyarakat dan usaha kecil,” kata Risalin.
Kegiatan ini akan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai yang menyasar 550 orang. Penyuluhan dan informasi akan disampaikan melalui buku pintar yang akan dibagikan kepada peserta.
Kegiatan akan dilaksanakan di beberapa desa, yaitu Desa Kerta Dewa, Desa Lesung Batu, Desa Lesung Batu Muda, Desa Lubuk Kemang, Desa Lubuk Mas, Desa Pangkalan, Desa Pulau Lebar, Desa Remban, Desa Simpang Nibung Rawas, Desa Sukomoro, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Jauh, Desa Sungai Kijang, Desa Sungai Lanang, Desa Surulangun, Desa Teladas di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan informasi yang berguna kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran tentang risiko pinjaman online illegal serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi inflasi. (Padri)