• Jum. Nov 22nd, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

H Fauzi Amro Beri Sosialisasi dan Edukasi Pengawasan Dana Desa Kepada Kades se Kabupaten Musi Rawas

ByNaskah Rakyat

Jul 26, 2023

Musi Rawas, (Naskah Rakyat) – Anggota DPR-RI H Fauzi Amro kembali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Perorangan di Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kali ini H Fauzi Amro besama mintra kerjanya Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) Sumsel memberikan sosialisasi dan edukasi tentang optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa. (26/07/2023).

Acara yang di gelar di auditorium Pemda Musi Rawas tersebut dihadiri wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti, Camat se Kabupaten Musi Rawas dan Kepala Desa se Kabupaten Musi Rawas.

Di jelaskan H Fauzi Amro dalam sosialisainya, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana cara dan regulasi pengelolaan dana desa. Dalam hal ini Kepala Desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa yang mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa.

“Anggaran desa tersebut secara undang-undang ada empat vilar, yang pertama Penangan kemiskinan ekstrim, Bumdes, penanganan sunting dan penaganan hewani dan nabati,” sebut Fauzi.

Lebih lanjut Fauzi menyampaikan untuk segala jenis kegiatan harus selalu memperhatikan aturan yang berlaku, Salah satunya ialah mengenai kewajiban desa. Dengan demikian, desa dalam mengelola Dana Desa diharapkan memperhatikan dengan baik dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut.

Selain itu Hj Suwarti dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada para narasumber khususnya Bapak H Fauzi Amro dan perwakilan BPK Provinsi Sumsel.

Dirinya berharap agar apa yang disampaikan oleh anggota DPR-RI ini dapat memberikan pecerahan kepada se luruh kepala desa se Kabupaten Musi Rawas.

“Dengan ini, saya juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini, dan berharap bisa menambah wawasan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengelola anggaran desa, agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan, serta tidak ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut masalah hukum terkait pengelolaan anggaran desa,” jelasnya. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *