Muratara, (Naskah Rakyat) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Yayasan Safa Abdi Nusantara (SAN) (24/7/2023), melakukan pembagian paket sembako kepada masyarakat di Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, Propinsi Sumatera Selatan.
Pembagian sembako tersebut dibarangi dengan sosialisai OJK tentang Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang saat ini ramai ditengah masyarakat.
“Pembagian sembako ini diberikan berbarengan dengan sosialisasi OJK,” ujar Irawan, Ketua Yayasan Safa Abdi Nusantara usai membagi sembako.
Di jelaskannya, bahwa kegiatan ini bekerjasama dengan OJK yang didukung langsung oleh H Fauzi Amro, anggota DPR RI komisi XI. Pembagian paket sembako ini sekaligus memberi pemahaman tentang risiko dan pentingnya waspada terhadap pinjaman online ilegal, terutama yang berasal dari lembaga non perbankan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan solusi kepada masyarakat, sehingga mereka merasa bahwa program pemerintah selama ini juga memperhatikan masyarakat dan usaha kecil,” ucap Irawan.
Lilis Yunita, salah satu penerima mengaku berterimakasih kepada Yayasan Safa Abdi Nusantara, OJK dan H Fauzi Amro. Sebab, ia merasa terbantu dengan diberikannya paket sembako tersebut.
“Kami sangat terbantu pak dengan di berikannya sembako ini, dan kami berterimakasih atas informasi tentang pinjol ini,” ujarnya. (Padri)