Musi Rawas, (Naskah Rakyat) – Sambudi alias Bagol Pegawai Negeri Sipil (PNS) PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap mawar (nama samaran) yang membuat dirinya harus berurusan dengan Polres Musi Rawas.
Pasalnya laki-laki yang berusia 47 tahun ini melalukan perbuatan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun. Hal tersebut dirinya lakukan di rumahnya sendiri setelah melihat korban berpakaian seksi saat menonton lomba.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo dalam rilisnya menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi saat korban pada tanggal 13 agustus 2023 menonton lomba. Pada pukul 14.00 wib pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas mengajak korban masuk kerumahnya.
Sesampai didapur pelaku langsung menidurkan korban dan membuka celana korban lalu pelaku menciumi pipi dan juga menciumi kemaluan korban lalu pelaku memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban sambil mengoyang-goyangkan pantatnya dengan gerakan maju mundur.
Setelah itu pelaku memakaikan kembali celana korban dan pelaku mengajak keluar melalui pintu samping rumah pelaku dan setelah kejadian itu korban menceritakan kepada kakak permpuannya. Mendengar pengakuan adinya kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.
Atas laporan keluarga korban Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Sambudi alias Bagol tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan Polres Musi Rawas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih.
1 (satu ) helai celana panjang berwarna hijau. 1 (satu) helai celana dalam warna kuning bergambar boneka Frozen II.
Atas perbuatannya Sambudi melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 milar. (Padri)