Lubuk Linnggau, (Naskah Rakayat) – Anggota DPR-RI dari Komisi XI H Fauzi Amro bersama Bank Indonesia (BI) terus melakukan sosialisasi sistem pembayaran digital atau yang lebih dikenal QRIS yang merupakan program BI terus sosialisasikan. Sabtu, (14/10/2023).
Kali ini H Fauzi Amro bersama mitranya BI menyambangi masyarakat Kelurahan Jogobiyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau untuk memberikan edukasi Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) yang merupkan sistem pembayaran digital untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
“QRIS ini membantu kita untuk mempermudah dalam bertransaksi, baik itu belanja maupun pemindahan uang, jadi kita tidak lagi menggunakan uang ces, dan dengan QRIS ini bisa menghidari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya H Fauzi Amro di tengah sosialisasi.
Di waktu yang bersamaan legislator Pastai Nasdem ini bersama BI menyerhakan bantuan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) untuk bidang pendidikan, agama dan kios usaha. Di sampaikannya saat ini sudah banyak baik itu yayasan pendidikan maun musolah yang sudah di bantu di wilayah Kota Lubuk Linggau melalui PSBI Kepedulian.
Setelah dikucurkannya bantuan tersebut anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem ini berharap kepada penerima bantuan untuk menggunakan sesuai dengan peruntukannya dan bermanfaat untuk masyarakat.
“Bantuan tersebut tidak ada seperserpun di potong dan bantuan langsung masuk ke rekening yayasan masing-masing dan untuk nominal bantuannya bervarisasi, paling kecil 17 juta rupiah paling besar 40 juta rupiah jadi sama-sama kita mengawasinya,” tegas Fauzi.
Deputi Direktur BI Wilayah Sumsel Nurcahyo Heru Prasetyo juga menyampaikan, Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Di jelaskannya, QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
“Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi ( merchant ) berlogo QRIS,” ungkap Nurcahyo Heru Prasetyo.
Selain ity, dirinya mengatakan bahwa QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, penerapannya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. (Padri)