Lubuk Linggau, (Naskah Rakyat) – Sesuai dengan ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bahwa massa kampanye terhitung pada tanggal 28 November 2023 dan diakhiri pada 10 februari 2024.
“Oleh sebab itu dengan ada nya ketentuan ini Kami berharap kepada para calon Legislatif, Eksekutif maupun partai politik (Parpol) untuk patuh dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh KPU RI dengan tertib.” kata Exley Pradika saat dihubungi melalui WhatAAp Senin 30 Oktober 2023
Kita pahami bersama bagaimana yang disebut sosialisasi partai politik sebelum massa kampanye yang di atur dalam pasal 25 peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.
“Kita sama-sama tahu bahwa sosialisasi jelas berbeda dengan kampanye, sosialisasi parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut partai dan visi-misi. Akan tetapi jika sudah terdapat ajakan untuk memilih partai, coblos nomor urut dan berbau ajakan maka itu sudah kampanye bukan sosialisasi” jelas Exley.
Tetapi hari ini GMNI Kota Lubuk Linggau sangat menyayangkan yang terjadi di kota Lubuk Linggau akhir-akhir ini, “Kami sangat menyangkan karena telah banyak sekali Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar disetiap sudut-sudut kota Lubuk Linggau yang telah mencemari keindahan lingkungan Kota” ucap Ketua GMNI Kota Lubuklinggau.
Lanjut Exley Ketua GMNI Lubuklinggau, meminta dengan tegas kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti APK parpol maupun calon legislatif yang melanggar untuk ditertibkan. (*)