• Ming. Nov 24th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Agar Tidak Tertipu Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

ByNaskah Rakyat

Des 5, 2023

Muratara, (Naskah Rakyat) – Anggota DPR RI H Fauzi Amro bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaui Yayasan Safa Silampari Madani melakukan penyuluhan jasa keuangan tentang waspada pinjaman online ilega, Selasa (5/12/2023).

Musmulyadi ketua Yayasan Safa Silampari Madani menjelaskan bahwa pinjaman online memudahkan masing-masing calon debitur agar tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang untuk mendapatkan akses pendanaan.

Disebutnya masyarakat tidak perlu juga membawa persyaratan administratif yang cukup rumit, lantaran kebanyakan prasyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan akses pendanaan dari pinjol adalah identitas diri dan juga rekam jejak yang baik di industri keuangan.

Di beberkan Mus bahwa dalam praktiknya pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. Cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol. Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan ciri-ciri pinjaman online yang tidak masuk akal, para calon nasabah biasanya mendapat penawaran yang tidak masuk akal dan terkesan diada adakan oleh penyedia layanan. Dan kebanyakan terkesan sangat mudah mendapatkan.

“Merka tidak terdaftar di OJK, alamat tidak jelas, nomor telpon pun sering berubah ubah,” ujarnya.

Harapan OJK sudah saatnya mendorong perbankan agar lebih mempermuda prasyaratan dalam layanan kredit, agar masyarakat bisa lebih memilih akses kredit di perbankan, sehingga berbagai tipuan dari layanan bisa dihindari.

Dari sisi Masyarakat harus bijak saat mengajukan pinjol. Saking mudahnya mengajukan pinjaman, banyak yang malah meminjam bukan karena darurat tapi untuk memenuhi gaya hidup.

“Sebaiknya memilih pinjol legal dan terdaftar di OJK. yang lebih penting lagi jangan mengajukan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama,” sebutnya. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *