Lubuk Linggau, (Naskah Rakyat) – Anggota DPR-RI H Fauzi Amro dari komisi XI bersama mitra kerjanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Yayasan Safa Pasti Madani melakukan penyuluhan jasa keuangan waspada pinjaman online (pinjol) ilegal kepada masyarakat Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Propinsi Sumatera Selatan, Sabtu (6/4/2024).
Dalam penyulan itu Mahyuni ketua Yayasan Safa Pasti Madani meyampaikan bahwa penyuluhan ini untuk mengatasi munculnya layanan keuangan pinjaman online (pinjo) dipicu oleh masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan akses keuangan dari perbankan, terutama dari sisi kelengkapan administrasi.
Kemajuan teknologi memudahkan keseharian masyarakat, kehadiran lembaga kuangan digital khususnya pinjaman online sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan dengan lebih mudah. Betapa tidak, setiap masyarakat yang membutuhkan dana ekstra dalam keadaan mendadak, bisa langsung mendapatkan pendanaan melalui aplikasi yang ada di telepon genggamnya.
Namun kata Mahyuni dalam praktiknya pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. Cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol.
“Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah, termasuk Kota Lubuk Linggau,” ujar Mahyuni saat penyuluhan.
Selain itu dihadapan masyarakat Mahyuni juga menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak masuk akal, disebutnya bahwa para calon nasabah biasanya mendapat penawaran yang tidak masuk akal dan terkesan diada adakan oleh penyedia layanan dan kebanyakan terkesan sangat mudah mendapatkan pinjaman.
“Selain tudak jelas, legalitasnya pun dipertanyakan, dan mereka juga tidak terdaftar di OJK, alamat tidak jelas, nomor telpon pun sering berubah ubah,” ungaknya.
Harapan untuk lebih baik, OJK sudah saatnya mendorong perbankan agar lebih mempermuda prasyaratan dalam layanan kredit, agar masyarakat bisa lebih memilih akses kredit di perbankan, sehingga berbagai tipuan dari layanan bisa dihindari.
Selain itu sisi masyarakat harus bijak saat mengajukan pinjol. Saking mudahnya mengajukan pinjaman, banyak yang malah meminjam bukan karena darurat tapi untuk memenuhi gaya hidup. Sebaiknya memilih pinjol legal dan terdaftar di OJK. Yang lebih penting lagi, jangan mengajukan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama. (Padri)