Muratara, (Naskah Rakyat) – Menangapi terkait pemberatan dari media online DetiktvSumsel yang berjudul Diduga Ilegal Tambang Gelena Di Wilayah Jangkat Rasakan Warga.
Bagus yang mewakili dari PT Karya Inti Malinjo(KIM), beralamat di Jalan Hokky Blok C No.27 Lorok Pakjo Kota Palembang, Sumatera Selatan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama komisaris Utama PT KIM, Mayjend (purn) Djoko Warsito PT Karya Inti Malinjo,
Bagus menjelaskan Hakim Thahir Tan telah membeli atau ganti rugi lahan garapan warga, di sejumlah bidang tanah didalam areal kawasan Sungai Tubo, Desa Jangkat dan Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara.
Medio 2007-2010 sekitar 200ha. Data SPH dan Kwitansi pembayaran Lengkap Bahwa Hakim Tharir Tan merupakan pemegang hak atas tanah berdasarkan beberapa akte Camat dan SPH yang ada dengan pihaknya.
Bahwa status pemegang hak tanah tersebut diperkuat dalam Akte Camat, Sket, Kwitansi Pembayaran, saksi-saksi yang menyatakan bahwa Hakim Thahir Tan adalah pihak yang mempunyai hak atas tanah tersebut total luas 200Ha
Memunculkan berbagai kilas balik history perjalanan tambang mineral Rawas hulu sekitarnya medio 2005-2018. Ibnu ketua Pemuda menjelaskan Sementara lahan tersebut Sudah di hibahkan pemilik hak garap kepada salah satu Yayasan di Jakarta dan diberikan hak garapnya kepada Karang Taruna dan kelompok pemuda desa Lubuk Mas dan Jangkat.
Miss komunikasi dan Terpecah nya niat hajat baik para pemuda di Ulu Rawas ini terindikasi terlibat dari PT Galtam yang memiliki izin dari 2012 tapi tidak pernah beroperasi, produksi atau melakukan kegiatan pertambangan apapun di IUP OP dan IPPKH mereka yang telah diberikan Negara tersebut
Ibnu Ketua Karang taruna ini telah menjalin hubungan dengan profesional swasta dibidang minerba dengan Direksi PT KIM sendiri yg memiliki hak garap di kawasan hutan produksi itu, untuk menciptakan peluang ekonomi dlm sektor pertambangan yg dpt menjadi income daerah, lapangan kerja dan mendukung iklim investasi yang positif
“Dengan ini kami menyampaikan kepada seluruh stakeholder Propinsi Sumsel, Kementrian BPKM dan Menko Maritim Investasi untuk membantu dan membimbing kami dalam merealisasikan hilirisasi industri yang wajib melibatkan putra daerah dan wajib memberikan manfaat buat daerah sekitar areal pertambangan,” ujarnya.
“Salah satunya dengan menerbitkan rekomendasi WPR wilayah pertambangan rakyat di daerah kami ini untuk mendapatkan Hak IPR izin Pertambangan Rakyat yang berdaulat untuk Rakyat,” ucapnya. (*/rls)