Lubuk Linggau, (Naskah Rakyat) – Terkait viral di sosial media pelepasan alat peraga kampanye berupa spanduk pasangan calon di rumah warga, tepatnya di Kelurahan Ketuan Kecamatan Selatan II, menuai kegaduhan dan spekulasi.
Ketua Bawaslu Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pengrusakan alat peraga kampanye merupakan tindak pidana pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu, Senin (30/9/2024).
“Ini merupakan potensi tindak pidana pemilu, karena merusak alat peraga kampanye itu tertuang dalam aturan Bawaslu,” tegas Dedi.
Maka dengan itu, pihaknya menghimbau untuk tim sukses kedua pasangan calon untuk menahan diri jangan terpancing emosi, ia meminta untuk mengikuti aturan yang ada, khususnya terkait kampanye.
“Ciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai sesuai dengan deklarasi pemilu,” harap Dedi.
Usai penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, diketahui sudah ada tiga pengaduan yang masuk di Bawaslu.
“Sudah ada 3 laporan,” ujarnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Lubuk Linggau, Mursyidi merinci, ada tiga laporan yang masuk yakni terkait netralitas ASN, serta alat peraga sosialisasi atau kampanye.
“Terkait ASN telah dilaporkan ke Pj Wali Kota dan BKN, karena merupakan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan laporan masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” kata Mursyidi
Menurutnya, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis, tentunya karena ASN dianggap sebagai fungsi dan jabatan yang bisa mempengaruhi masyarakat.
“Posisi ASN cukup strategis dan dipandang di masyarakat, tentunya akan memudahkan calon dalam meraih dukungan dan berharap besar dalam pilkada,” jelasnya.
Ketidaknetralan ASN, menurut Mursyidi tentu menjadi sorotan di tengah harapan masyarakat, padahal ASN semestinya mampu menjadi pilar contoh jalannya demokrasi yang jujur dan adil.
“Sayangnya, Bawaslu Lubuk Linggau masih menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.
Hanya saja, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, menurut Mursyidi setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tidak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN,” katanya.
Mursyidi menambahkan, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kota Lubuk Linggau hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap menjaga netralitas.
“Kami juga meminta kepada Pj Wali Kota Lubuk Linggau untuk lebih tegas dalam mengawasi para ASN di Lubuk Linggau untuk tidak ikut berpolitik praktis,” tutupnya. (*)