• Sel. Nov 12th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Ini Jumlah Pupuk Subsidi yang Disalurkan di Desa Sukarena dan Kabupaten Musi Rawas

ByNaskah Rakyat

Nov 9, 2024
Oplus_131072

Musi Rawas, (Naskah Rakyat) – Menanggapi viralnya video Kepala Desa Sukarena Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas pada acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan bersama Menteri Pertanian Bapak Amran Sulaiman, pada tanggal 8 November 2024.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, M Hayatun Nofrida, menyatakan pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan di Kabupaten Musi Rawas sampai dengan bulan September 2024 dengan Rincian NPK 5.417,594 Ton dan Urea 5.749,883 Ton. Kemudian, untuk Desa Sukarena Total tersalur keseluruhan sampai dengan bulan september dengan rincian NPK 13.900 Kg dan Urea 4.500 Kg yang ditebus oleh 2 kelompok tani dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kelompok Tani Sukarena | : NPK 8.400 Kg dan Urea 1.150 Kg
  2. Kelompok Tani Sukarena II : NPK 5.500 Kg dan Urea 3.350 Kg

Dengan dasar penyaluran adalah :

  1. Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 732/KPTS/DISTANNAK/2023 Tanggal 27 Desember 2023 dan surat Keputusan Nomor : 548/KPTS/DTPHNAK/2024 Tanggal 13 Mei 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas TA. 2024.
  2. SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas Nomor : 520.37218/KPTS/DTPHNAK-PSP/2024 tanggal 25 September 2024 dan SK Perubahan Nomor : 520.3/224/KPTS/DTPHNAK/2024 tanggal 17 Oktober tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, M Hayatun Nofrida ada regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi, hanya ada sembilan (9) komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi yaitu : Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi.

“Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun RDKK, terdaftar dalam SIMLUHTAN dan petani harus mempunyai lahan maksimal 2 ha serta menanam dalam komoditas tanaman. Untuk mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya. (Rls/Dom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *