Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Sejumlah warga di Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo, diduga menjadi korban tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos. Hal ini, terkuak usai beberapa orang warga menyampaikan keluhan mereka karena hak miliknya sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) tidak diberikan.
Para korban yang mayoritas ibu rumah tangga (IRT) di wilayah tersebut, bahkan menyerahkan kasus tersebut kepada pengacara/advokat, Afri Kurniawan, SH, agar berharap hak-hak mereka dikembalikan serta oknum yang melakukan tipikor dapat diproses dan dihukum oleh pihak berwajib.
Afri Kurniawan, SH saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya kini tengah mendampingi para korban dugaan korupsi dana bansos di Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo.
“Baru hari ini para korban memberikan kuasa hukumnya kepada saya, selanjutnya akan saya pelajari dulu dan akan kami koordinasikan dulu ke Dinas Sosial dan Koordinator PKH Kabupaten Musi Rawas. Kalau benar nanti ada dugaan mengarah ke penggelapan atau tindak pidana korupsi baru akan kita laporkan ke Polres Musi Rawas,” ungkap Wawan, sapaan akrabnya saat ditemui, Selasa (31/8).
Kasus dugaan korupsi dana bansos ini, mencuat usai warga yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai kpm, tapi malah namanya masih terdaftar dan tercatat menerima bantuan. Padahal, buku tabungan (butab) dan kartu keluarga sejahtera (KKS) milik mereka telah lama diserahkan ke pendamping PKH di desa tersebut.
“Sekitar 3 tahun lalu (2018), Buku tabungan, KKS (ATM) serta no PIN ATM saya dipinta oleh petugas karena saya mengajukan mundur. Namun, anehnya pada tahun 2021 ini kartu ATM saya dikembalikan, tapi bukunya tidak diserahkan. Setelah saya cek, ternyata selama ini saya masih aktif sebagai KPM,” ujar Maria, salah satu korban saat ditemui di kediamannya.
Ia dan sejumlah korban lainnya, bahkan telah menyampaikan kondisi yang dialami mereka ke Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, namun hasil yang didapatkan tidak sesuai yang diharapkan.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian saja. Sebab, oknum tersebut telah memanfaatkan identitas diri kami untuk mendapatkan keuntungan. Padahal, kami sudah mengajukan pengunduran diri. Untuk sementara, seluruh permasalahan sudah kami serahkan ke pendamping hukum,” pungkasnya. (Padri/Rls)