• Sab. Nov 23rd, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Persoalan Pemberhentian Perangkat, Ini Penjelasan Kades Lubuk Ngin

ByNaskah Rakyat

Agu 31, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Pemberhentian perangkat desa, Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, menjadi perhatian yang serius untuk dipahami masyarakat. Selasa 31/08/21.

Setelah terbitnya berita, “Diberhentikan Secara Sepihak, Perangkat Desa Lubuk Ngin Ajukan Keberatan” yang di terbitkan oleh media NaskahRakyat.com beberapa hari yang lalu menjadi perhatian serius oleh masyarakat.

Camat selangit Rusana Mulawati saat di konfirmasi melalui via telpon tentang pemberhentian perangkat desa ia menyampaikan, ada yang di berhentikan ada juga mengundurkan diri.

“Kalau mengundurkan diri otomatis di gantikan”, ucap camat (31/08).

Kembali awak media menanyakan terkait perangkat desa lubuk ngin yang tidak melakukan pengunduran diri tapi tetap diberhentikan, ia menyampaikan.

“Bisa saja dia tidak mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh kades, kadeskan bisa mengangkat dan memberhentikan dengan alasan-alasan tertentu, mengenai alasannya bisa langsung di tanyakan sama kepala desanya”, ujar camat (31/08).

Kendati demikian Selamat yang merupakan kepala Desa Lubuk Ngin, setelah dijumpai di kantornya ia menyampaikan, setelah selsai dilantik kemarin saya melakukan koordinasi kepada pihak kecamatan saya menanyakan kapan habisnya masa jabatan perangkat desa yang lama. Saya diberikan arsip oleh pihak kecamatan untuk mengetahui masa jabatan perangkat yang lama.

“Sesuai dengan arsip bahwa masa jabatan sudah habis terhitung dari januari 2017 sampai dengan februari 2021”, terang Selamat (31/08)

Tidak semua diberhentikan lanjut Selamat, ada juga yang mengundurkan diri. Setelah itu saya melakukan rekrutmen perangkat desa yang baru sesuai dengan aturan yang ada, kita melakukan penjaringan sesuai dengan perbup no 80 tahun 2018, ujarnya.

Adapun alasan mengapa di berhentikan, yang pertama masa jabatan sudah habis, kedua berdasarkan permendagri no 67 tahun 2017 ada tiga alasan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, meningal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Artinya saya bisa melakukan pemberhentian, jadi saya berhentikan, dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa berdasarkan uu desa no 6 th 2016 di situ ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan khusus ini kepala desa mengangkat perangkat desa sesuai dengan kebutuhan kepala desa”, jelas Selamat (31/08)

Lanjut Selamat, ia kembali menjelaskan tentang perbup no 12 tahun 2021 tentang jam kerja dan larangan perangkat desa. Bahwa perangkat desa masuk dari jam 07.30 sampai dengan jam 4.00 salam 5 (Lima) hari dari hari senin sampai hari jumat.

“Disini tidak melakukan itu, absen saja tidak ada dan tidak aktif”, tegas Selamat (31/08)

Kembali, Selamat juga menjelaskan tentang larangan perangkat desa bahwa perangkat desa tidak boleh melakukan dua pekerjaan, seperti menjadi perangkat desa dan bekerja di luar juga itu tidak boleh.

“Di Desa Lubuk Ngin saya lihat, ada perangkat desa yang bekerja juga di Perseroan Terbatas (PT) artinya itu sudah melanggar” ucapnya (31/08).

Kita sudah mengupayakan mengajak bergabung, setelah saya terpilih sampai di lantik, perangkat yang lama tidak pernah menemui saya, artinya ini sudah tidak sejalan.

“Sayakan ada visi dan misi yang harus dijalankan. Bagai mana bisa berjalan dengan perangkat pun tidak sejalan”, tutupnya. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *