• Jum. Nov 22nd, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Wabup Empat Lawang Pimpin Rapat Evaluasi PPKM

ByNaskah Rakyat

Sep 16, 2021

Empat Lawang, (NaskahRakyat) – Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, pimpin Rapat Evaluasi PPKM di ruang rapat Madani Setda Empat Lawang, Senin (30/8/2021).

Dalam rapat evaluasi, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kembali membuka kelonggaran bagi kegiatan acara sosial di tengah masyarakat seperti acara hajatan pernikahan dan sebagainya, menyusul merebaknya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Keputusan pelonggaran terhadap acara hajatan dan kegiatan sosial masyarakat ini, hanya berlaku bagi seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang kecuali wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).

Hal ini mengingat wilayah Kecamatan Paiker saat ini penyumbang terbanyak pasien Covid-19 di Kabupaten Empat Lawang. Juga berdasarakan paparan Camat Paiker dan Ketua Forum Kades Kecamatan Paiker, bahwa pihaknya ingin wilayahnya tetap landai dan ditakutkan apabila persedekahan dilonggarkan akan menambah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Paiker.

Dalam kesempatan tersebut Wabup menyampaikan, saat ini Kabupaten Empat Lawang masuk Level Dua (2), sehingga untuk persedekahan diperbolehkan.

“Undangan diusahakan maksimal 50 % dari kapasitas, sementara untuk pemasangan tenda hanya diperbolehkan 6 unit dan kursi hanya boleh diisi 50 % dari kapasitas tenda,” ujar Wabup.

Wabup juga meminta kepada para Camat agar segera mensosialisasikan Peraturan ini kepada para Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya masing-masing.

“Saya minta para Camat kumpulkan Kepala Desa untuk mensosialisasikan aturan ini, jangan sampai orang yang punya hajatan diperiksa karena tidak tahu aturan tekhnisnya,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Hj Hepy Safriani, mendukung dilonggarkannya acara resepsi Pernikahan namun tetap dengan Prokes yang ketat.

“Untuk daerah yang memang layak dibuka, saya berharap para petugas nantinya benar-benar mengawasi dan menerapkan Prokes yang ketat, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Plt Kadinkes.

Terpisah Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Empat Lawang dr Arga Sena mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan persedekahan dicabut.

Mulai diperbolehkan lagi tanggal 1 September, dengan prokes ketat pengecualian di Paiker tetap pakai SE yang lama sampai 2 Minggu kedepan karena kasus Covid masih tinggi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, mayoritas pejabat yang hadir sepakat, persedekahan di masa Pandemi Covid-19 dibuka namun dengan catatan diantaranya ada perjanjian antara satgas Covid-19 dengan yang mengadakan persedekahan. Serta dibuat aturan-aturan penyelenggaraan persedekahan dimasa pandemi ini dengan sanksi yang mengikuti (Padri/Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *