• Ming. Nov 24th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Berhasil Mencongkel Rumah, Panji dan Kepin Curi Barang Berharga Milik Len Marlina

ByNaskah Rakyat

Sep 22, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Menggunakan sebilah parang, dua remaja tanggung asal desa Semangus Baru berhasil menggasak isi rumah Len Marlina (35) hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah. (22/09/21)

Pelaku adalah Kepin Panji (19) dan Ilhamdi alias Ham alias Simun (19). Keduanya sama-sama berasal dari desa yang sama, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan korban yakni, Len Marlina (35) Dusun lV, desa Semangus Baru, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.

Terungkapnya kasus ini setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa memang mereka berdua pelaku nya dan mereka mengakui perbuatan tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang AR. mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara merusak pintu rumah korban pada bagian belakang rumah. Kamis (16/09) pukul 20.00 wib.

”Setelah berhasil mencongkel rumah korban, pelaku leluasa masuk kedalam rumah, dan mengambil beberapa barang penting milik korban berupa,” ujar Kapolsek.

Berdasar Lp / B / 33 / IX / 2021/ Sek.Ma.Lakitan /Mura/Sumsel, tgl 16 September 2021, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

”Sekitar pukul 08.00 Wib telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Panji sedang berada di Desa Lubuk muda kecamatan Muara Kelinggi dan kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap Panji, setelah mengakui perbuatannya, Panji pun bernyanyi bahwa pelaku tidak sendirian tetapi berdua dengan Ilham, tim kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah Ilham, Ilham pun berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” imbuh Kapolsek Ujang AR.

Akibat kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta, berikut hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka, 1 buah hp merk OPPO F7, 2 slop rokok merk surya 16, uang tunai sebesar Rp 300 000, 1 buah cincin emas dengan berat 5 gram.

”Kedua pelaku sudah diamankan dan akan dikenakan pasal 363 KUHAP tentang pencurian dan pemberatan, turut diamankan barang bukti parang yang bersangkutan dan sekarang sudah menjalani pemeriksaan lanjutan,” tutup Kapolsek. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *