• Kam. Nov 21st, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Melakukan Aksi Lewat Dapur, Muhamat Rozi Tertangkap Tangan

ByNaskah Rakyat

Sep 24, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUH pidana terulang kembali. Kali ini terjadi di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Jumat (24/09/21).

Kasus pencurian dengan kekerasan di alami oleh Noval Derma Atmaja dengan pelaku Muhamat Rozi warga Tanah Priuk yang terjadi pada kamis (23/09) sekira pukul 08.00 wib. Pelaku melakukan aksinya tersebut tidak berhasil lantaran diketahui oleh korban.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui AKP Alex Andriyan menyampaikan, benar pada hari Kamis tanggal 23 september 2021 sekira jam 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun III Desa E Wonokerto. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara masuk melalui pintu bagian belakang (dapur).

“Pelaku mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg, dan 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk mito warna hitam silver. Apabila di tafsirkan dengan uang korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 800, 000 (delapan ratus ribu rupiah),” ujarnya.

Lanjutnya, dalam hal ini, aksi pelaku berhasil diketahui oleh korban yang saat itu berada didalam rumah (dikamar) kemudian pada saat itu pelaku memukul korban dengan maksud untuk melarikan diri sehingga korban terluka pada pergelangan jari, luka gores pada punggung sebelah kiri dan luka gores pada lengan tangan sebelah kanan, karena merasa dirugikan sehingga korban menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Tugumulyo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Personil Polsek Tugumulyo bersama team landak polres Musi Rawas langsung cek TKP dan selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *