Muratara, (NaskahRakayat) – Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik di Sumatera Selatan (SUMSEL) masih terjadi. Kali ini diduga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang diduga melakukan penjualan LKS dengan peserta didik. Selasa (05/10/21).
Larangan penjualan buku paket LKS di lingkungan sekolah didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selanjutnya diatur dalam pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Seperti di ungkapkan oleh Siswa kelas 10 SMA N Surulangung Kabupaten Musi Rawas Utara, AH (inisial) diceritakannya, bahwa di SMA N Surulangun siswa di wajibkan untuk membeli LKS untuk proses belajar.
“Kami membeli buku LKS sebanyak 16 buku sesuai dengan mata pelajaran, satu buku harganya 15 ribu rupiah,” katanya.
Lanjutnya, ia kembali menceritakan bahwa apabila tidak membeli LKS siswa di suruh untuk menyalin isi buku LKS tersebut, dan mereka sangat keberatan, pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh FA (Inisal) siswa kelas 11 SMA N Surulangung Muratara, bahwa benar sekolahnya menjual buku LKS dan ia pun sudah membeli buku LKS tersebut.
“Saya sudah membeli 10 buku, kalau kita mau ambil semua kita harus bayar DP dulu 50 ribu rupiah, kalau satu bukunya itu 15 ribu rupiah,” ucapnya.
Diduga, menurut keterangan siswa, jikalau bayaran uang buku LKS belum lunas maka siswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti ujian.
“Kalo belum lunas siswa tidak bisa mengikuti ujian, nomor ujian akan ditahan,” ujar FA.
Kepala Sekolah SMA N Surulangun M Ali Gunawan saat di konfirmasi melalui via telpon dan WhatsApp tidak ada jawaban sedangkan telpon yang ia gunakan sedang dalam keadaan aktif, (04/10).
Surya Karmila, yang merupakan guru SMA N Surulangun saat di konfirmasi melalui via whatsApp, menyampaikan Kami tidak menjual pak, koperasi yang menyediakan, jawabnya melalui via whatsApp, (04/10).
Saat di cecar pertanyaan apakah koprasi dari sekolah, ia menjawab lalu pesan whatsApp di hapus kembali.
Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SMA N Surulangun tidak bisa memberi keterangan. (Padri)