• Kam. Sep 19th, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Istri Tua dan Istri Muda Kompak Bantu Suami Bobol Rumah

ByNaskah Rakyat

Nov 23, 2021

Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Polres Musi Rawas mengelar Press Release kasus pencurian yang terjadi di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan pelaku satu keluarga, selasa (23/11/2021).

Dalam Press Release Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy yang di Musi Rawas menyampaikan bahwa terlah terjadi perkara pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap Tim Landak Polres Musi Rawas di Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan oleh satu keluarga.

Dalam kejadian tersebut ia menjelaskan bahwa pada saat korban meninggalkan rumah dan rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel pintu belakang rumah korban.

“Pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah korban lalu pergi meninggalkan rumah korban”, ucap Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit HP merk Redmi 6A warna hitam Uang sebesar Rp 1,357,000 dan leptop merk Acer. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5,000,000 (lima juta rupiah).

AKP Dedi Rahmat dalam Press Release menambahkan bahwa kasus kejadian di Desa E Wonokerto tersebut pelakunya adalah warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, yakni Okta Feri alias Iin (suami), Lismayanti (istri pertama), Agus Setio Rini (istri kedua) dan DAS (anak dari istri pertama).

Dalam beraksi, para pelaku memiliki perannya masing-masing dengan mengincar rumah atau warung yang sedang kosong ditinggal pemiliknya
“Tersangka residivis dan baru keluar dari Lapas (Lembaga Pemsayarakatan) satu bulan yang lalu,” kata Kasatreskrim,” AKP Dedi Rahmad Hidayat.

Terbongkarnya kasus tersebut yang dilakukan oleh satu keluarga itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan ke Lapas. “Kita melakukan lidik apakah ada tahanan atau mantan napi yang baru keluar dari Lapas. Dan didapatilah tersangka IS. Jadi kita dapat foto dari Lapas, kita tunjukan dengan si korabn dan diterangkan oleh korban bahwa memang betul yang bersangkutan ada di TKP,” katanya.

Modus pelaku melakukan pencurian selalu mengajak serta istri pertama dan keduanya. “Bergantian diajak, kadang istri pertama, kadang istri kedua. Kalau anaknya DAS (anak dari istri ke 1) dalam beraksi berpena sebagai eksekusi bersama dengan IS. Sedangkan kedua istrinya bertugas menunggu diluar atau diatas motor,” bebernya.

Sementara itu pelaku Okta Feri alias Iin mengakui kalau dirinya pernah masuk penjara dalam kasus pencurian. “Iya pernah masuk penjara karena kasus maling ayam milik tetangga. Mencuri ayam untuk dipelihara saja,” kata pelaku.

Sejauh ini pengakuan pelaku baru dua Laporan Polisi (LP) melakukan tindak pencurian. “Memang sampai saat ini ada dua LP yang sudah pasti. Dan satu LP lagi masih kita jemput di Megang Sakti. Diduga masih ada sejumlah LP lagi. Diduga pelaku juga melakukan aksi di luar wilayah Kecamatan lainnya di Kabupaten Mura,” timpalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku ditangkap pada Jumat (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB dirumah. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Landak Satreskrim Polres Mura bekerjsama dengan Unit Reskrim Polsek Terawas dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.

Para pelaku melalukan aksi pencurian pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun V Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Itu berdasar LP / B – 51/ XI / 2021 / SUMSEL / RES MURA / SEK.TERAWAS, tgl 15 November 2021.

Pencurian dilakukan di warung milik korban Suwaty. Adapun modus pelaku yakni dengan cara membongkar warung di rumah korban. (Padri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *