Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Majelis Daerah KAHMI Kota Lubuklinggau bekerjasama dengan STKIP PGRI Lubuklinggau melakukan penyuluhan hukum kepada mahasiswa sadar akan pentingnya hukum. Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan mengingat di era digitalisasi masyarakat harus sadar hukum dan paham terhadap hukum.
Kemajuan di era digitalisasi ini masyarakat disuguhkan dengan kemajuan zaman, segala sesuatu kejadian dalam aktivitas sehari-hari bisa di tampilkan di media sosial. Masyrakat diminta agar cerdas dalam bermedsos, waspada terhadap jerat pidana UU ITE.
Hadir dalam penyuluhan tersebut, H Rudi Erwandi Ketu STKIP PGRI Lubuklinggau sekaligus ketua MD KAHMI Lubuklinggau, mewakili Kesbangpol Lubuklinggau Ruddy Wijaya SH, M,Si, Aan Tomo SH Kasi Intelejen Kejari Lubuklinggau sekalu narasumber, Burmansyahtia Darma, SH juga sebagai narasumber.
Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Lubuklinggau, Rudi Erwandy mengatakan, dirinya sangat mendukung atas diadakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut bagi mahasiswa di STKIP PGRI Lubuklinggau.
Dirinya berpesan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan itu agar dapat serius dan memahami semua materi yang diberikan. “Semoga ilmu yang diberikan narasumber pada kesempatan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel, Aan Tomo SH yang merupakan narasumber terkait materi Cerdas Bermedsos Waspada Jerat Pidana UU ITE mengatakan, untuk saat ini media sosial (Medsos) sudah menjadi salah satu kebutuhan hidup sehari-hari.
“Oleh karena itu, kita harus bijak dalam menggunakan medsos. Karena ada aturan hukum yang mengaturnya yakni pasal 27, 28, 29, 30, 33, 34 dan 35 UU ITE Tahun 2008 dan pasal 45a nomor 19 tahun 2016. Jadi pergunakanlah medsos dengan bijak, jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
Kemudian, Burmansyahtia Darma, SH, narasumber dari Pusbakum Silampari menyampaikan bahwa Khusus untuk Masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum, di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum diatur mengenai bantuan hukum gratis atau cuma-cuma.
Bantuan hukum gratis atau cuma-cuma tersebut biasanya dilakukan oleh advokat-advokat yang tergabung didalam organisasi bantuan hukum seperti Pusbakum Silampari yang pihaknya jalankan ini. Selain itu, bantuan hukum yang diberikan ini mencakup permasalahan hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara dan lainnya.
“Bantuan hukum ini tak hanya semata mata diberikan ketika penerima bantuan hukum harus berurusan dengan institusi hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan saja tapi juga pendampingan diluar Pengadilan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, seperti pada kegiatan hari ini, pihaknya juga secara rutin melakukan edukasi kepada masyarakat terkait permasalahan hukum baik melalui forum forum penyuluhan ataupun konsultasi secara langsung.
“Bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi ke nomor 0811 7200 850 atau datang langsung ke kantor kami di jalan Cereme No 3,” tutupnya. (Padri)