Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dengan Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (POSBAKUMADIN) Pengadialan Negeri Kota Lubuklinggau. Selasa (04/01/2021).
Penandatanang MOU tersebut dilakukan di Aula Serbaguna Pengadialan Negeri Lubuklinggau, Jl Depatisaid Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Dalam rapat pengawasan dan sosialisasi Perma No 1 Tahun 2014 oleh Hakim Pengawas Bagian Kepaniteraan Muda Hukum sekaligus ketua pelaksana POSBAKUM PN Lubuklinggau Tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Imam Santoso, SH ketua PN Lubuklinggau di dampingi oleh ibu Lina Safitri Tazili SH, bersama Panmud Hukum PN Lubuklinggau bapak Dedi Soehqdi SH, Sekretaris PN LLG bapak Patra S.Kom SH, Panitera PN Lubuklinggau Bapak Irsanudin Arsad SH MH dihadiri Para Advokat Penasihat Hukum pada Pusat Bantuan Hukum advokat Indonesia ( POSBAKUMADIN ) PN Lubuklinggau.
“Penyampaian hak dan kewajiban pemberi layanan posbakum, larangan posbakum dalam memberikan pelayanan, Kode etik posbakum, hak pemberi layanan posbakum,” kata Lina Safitri Tazil SH, kepada media.
Disampaikan Lina Safitri Tazili SH bahwa POSBAKUM ini harus memenuhi kreteria-kreteria jadi lembaga yang belerjasama dengan pengadilan untuk menjadi pemberi layanam POSBAKUM pengadilan sebagaimana dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 30.
Selain itu Elvis Prisli, SH selaku anggota POSBAKUMADIN Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyampaikan, bahwa MOU tersebut merupakan implementasi dari undang-undang bantuan hukum No 16 tahun 2011 dan Undang-Undang Kekuasaan kehakiman No 48 Tahun 2009.
“Alhamdullah setelah melewati seleksi yg profesional, transparan, POSBAKUMADIN Lubuklinggau kembali dipercaya untuk mengisi POSBAKUM yg ada d PN lubuklinggau.
Sebenarnya POSBAKUMADIN lubuklinggau sudah pernah melakukan MoU dg PN lubuklinggau dari tahun 2014 – 2018,” ungkap Elvis.
Ke depan, Posbakumadin siap bersinergi dan berkontribusi dengan Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan-bantuan hukum, pelayanan hukum, poin dalam posbakum ini lebih kepada pelayanan salah satunya ialah konsultasi hukum, jelas Elvis. (Padri)