Musi Rawas, (NaskahRakyat) – Tim Penyidik unit pidum Satreskrim Polres Mura, mengelar rekonstruksi perkara tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP sekaligus pembunuhan.
Diketahui pembunuhan tersebut menewaskan, Agus Wanto (46) warga asal Desa Pian Raya HTI, Kecamatan Muara Lakitan, yang ditemukan tinggal tulang belulang berada disemak belukar pinggir aliran Sungai Musi Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu 27 Januari 2022 lalu.
Rekontruksi dipimpin langsung, Kanit Pidum Ipda Al-Ihsan, berlansung dihalaman apel pagi Mapolres Mura Muara Beliti, Rabu (9/2/2022) pagi sekitar pukul 10.30 Wib.
Turut hadir sekaligus berperan sebagai Saksi, Sukinem (45) istri korban bersama Yakub (35) adik ipar korban. Kemudian, Tersangka Maryanto (52) dan korban sendiri diperagakan oleh PHL Satreskrim Polres Mura.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, sebanyak 26 Adegan diperagakan. Dari 26 Adegan itu, terkuat sebelum menghabisi nyawa korban.
Tersangka mengakui, jika sebelum habisi nyawa korban dengan memukul kepala korban dengan batu dan kayu.
Korban diminta melakukan sejumlah ritual, melepas sepatu turun ke sungai membasuh muka dengan air sungai, kemudian naik ketepian dilanjutkan duduk sambil berdoa lalu bersujud.
AKBP Ahmad Gusti Hartono melalui Kanit Pidum Ipda AL- Ihsan Basni menegaskan, sebagai upaya penyidikan terhadap adanya ditemukan jasad dengan kondisi tengkorak, berada ditepian sungai musi Desa Tambangan BTS Ulu, maka pihaknya melanjutkan pengusutan kasus diduga pembunuhan yang mana tersangkanya telah diamankan, maka dilakukannya rekontruksi.
“Hari ini tadi telah dilaksanakan rekontruksi, terkait kasus penemuan mayat atau tengkorak di BTS Ulu. Dan rekan media melihat ada kurang lebih 26 adegan awal mula sampai pelaku melakukan pembunuhan dilakukan tersangka terhadap korban,” kata Ipda Al Ihsan usai rekontruksi.
Dijelaskan Al Ihsan, dilasungkanya rekontruksi bertempat Mapolres sendiri guna menghindari hal-hal tidak di inginkan karena tempat kejadian sendiri berada dekat aliran sungai musi.
“Alhamdulillah rekonstruksi tadi berjalan tanpa ganguan apapun. Dan tujuan dilakukan rekontruksi sendiri, untuk memperjelas kejadian tindak kriminal yakni pembunuhan terjadi dari awal sampai akhir. Hingga, kami penyidik bisa mendapatkan gambaran atas perkara ini, “jelasnya.
Sedangkan mengenai motif tersangka sendiri, dibeberkan Al Ihsan, hasil pemeriksaan motifnya menguasai uang korban. Pengakuan tersangka uang ada di tas korban Rp. 50 Juta, dan tersangka mengakui modusnya mengajak korban ritual pengandaan uang.
Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara pihak penyidik mengenakan pasal 338 dan atau 365 KHUP ayat 3.
“Adapun apakah ini pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KHUP. Semuanya, masih didalami,” tutupnya. (*)