• Sab. Sep 21st, 2024

Naskah Rakyat

Terdepan dan Terpercaya

Diduga Oknum Lurah Pinta Uang 200 Ribu Untuk Biaya NA

ByNaskah Rakyat

Apr 18, 2022

Lubuklinggau, (NaskahRakyat) – Sebelum Menyerahkan Berkas pernikahan Kekantor Urusan Agama (KUA), Terlebih dahulu pihak pemohon melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada Pemerintah setempat. Senin, (18/4/2022). 

Namun sangat disayangkan, diduga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa ragu- ragu diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 200.000, untuk biaya pembuatan Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat nikah, dinilai sangat memberatkan warga.

Informasi dihimpun, WN (22) warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS Mengatakan Saat itu ia mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk meminta surat Numpang Nikah (NA).

Tiba-tiba, WN (22) langsung dijelaskan oleh oknum lurah Kelurahan Jawa Kanan SS untuk pembuatan surat Numpang Nikah (NA) sebesar Rp 200.000, menurutnya, uang sebesar Rp 200.000, tersebut sudah hasil rapat mufakat antara RT dan Kelurahan sehingga muncul nominal seperti itu.

Terus terang, “saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu, Sepengetahuan saya pembuatan Surat Numpang Nikah (NA) di kelurahan itu gratis, dan belum ada himbau’an dari Pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA),” keluhnya. 

“Saya berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan pungutan liar di Kelurahan Jawa Kanas SS ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain,” pintahnya.

Anehnya, Saat diwawancarai awak media, Irwin, Spd, Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS terkait biaya Rp 200.000 tersebut. “Digunakan untuk warganya apabila ada yang mengundang pihak kelurahan saat hajatan uang tersebutlah digunakan untuk memberi sumbangan,” dalihnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *